Jakarta, NusantaraTop.co – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menemukan sebuah brankas rahasia berisi uang tunai dalam pecahan Dolar Amerika Serikat (AS) dan Dolar Singapura saat menggeledah Kafe de’Clan dan Point Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026, serta sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang lainnya.
Brankas berukuran besar itu ditemukan tersembunyi di dalam tembok lantai dua Kafe de’Clan dan disamarkan di balik etalase, sehingga tidak terlihat dari luar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar dengan pecahan mata uang asing.
“Temuan uang US Dolar termasuk Singapura Dolar. Ini masih dalam proses penghitungan setelah proses penggeledahan dilakukan,” kata Budi di lokasi penggeledahan.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Ada suatu brankas, dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis,” ujarnya.

Brankas Disembunyikan di Balik Etalase
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, membenarkan adanya temuan brankas rahasia tersebut.
Menurutnya, brankas sengaja ditanam di dalam tembok dan disamarkan di balik etalase kafe agar tidak mudah diketahui.
“Betul ditemukan brankas,” ujar Totok.
Ia menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari investigasi gabungan antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Petugas gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti yang disita dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti berupa tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta sejumlah dokumen diamankan dari beberapa lokasi penggeledahan di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Istimewa.
Tiga Perkara Besar Diusut
Totok mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam tiga perkara besar yang saat ini tengah ditangani penyidik, yakni:
- Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026.
- Dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero) periode 2020–2025.
- Dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
“Di antaranya salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat,” kata Totok.
Delapan Lokasi Digeledah
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Macbon, menjelaskan bahwa investigasi gabungan tersebut berawal dari dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan pencucian uang.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020–2025.
Sedangkan laporan kedua menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.
Victor mengungkapkan, penyidik melakukan penggeledahan di sekitar delapan lokasi guna memenuhi kebutuhan alat bukti.
“Langkah-langkah yang kami lakukan hari ini adalah memenuhi alat bukti di sekitar delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Di hadapan rekan-rekan media hari ini, kami melakukan penggeledahan di dua titik, yaitu Kafe de’Clan dan Point Money Changer,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menghitung jumlah pasti uang tunai yang ditemukan di dalam brankas serta melakukan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.(red)












