DaerahRagam

Infrastruktur Terabaikan dan Luka Lama Korupsi

×

Infrastruktur Terabaikan dan Luka Lama Korupsi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Haddi Andika Dalimunthe (Pemuda Dolok Sigompulon)

Kehadiran Gubernur Sumatera Utara di Kecamatan Dolok Sigompulon beberapa waktu lalu sempat menyalakan optimisme masyarakat. Karena sudah 30 tahun lalu, jalan lintas provinsi yang membelah kawasan ini ditinjau langsung oleh pemimpin daerah. Janji perbaikan jalan dari gubernur disambut dengan sukacita. Infrastruktur yang layak dianggap sebagai pintu masuk menuju peningkatan ekonomi, akses pendidikan, dan konektivitas sosial masyarakat.

Namun, perjalanan perbaikan itu terhenti. Bukan karena bencana alam atau kendala teknis, melainkan karena tindak pidana korupsi. Proyek pembangunan jalan lintas provinsi Sumut yang melintasi Dolok Sigompulon tersandung kasus dugaan penyelewengan anggaran. Akibatnya, masyarakat kembali menelan kekecewaan mendalam. Dari harapan yang sempat merekah, kini hanya tersisa rasa perih yang menegaskan betapa korupsi adalah musuh utama kesejahteraan rakyat.

Korupsi dan Pembangunan Infrastruktur

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sektor infrastruktur merupakan salah satu lahan paling rawan praktik korupsi. Pada tahun 2023, tercatat lebih dari 100 kasus korupsi terkait proyek pembangunan dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Kondisi ini membuktikan bahwa setiap kilometer jalan yang seharusnya dibangun dengan uang rakyat, kerap terpangkas oleh tangan-tangan rakus segelintir elit.

Teori pembangunan infrastruktur menjelaskan bahwa ketersediaan akses jalan yang layak memiliki korelasi langsung dengan pertumbuhan ekonomi daerah. menekankan bahwa pembangunan ekonomi tidak hanya dilihat dari angka pertumbuhan PDB, tetapi juga dari pemerataan akses terhadap fasilitas publik. Jalan raya adalah salah satu instrumen utama dalam menciptakan pemerataan tersebut. Dengan jalan yang baik, hasil pertanian masyarakat Dolok Sigompulon dapat lebih cepat dipasarkan, biaya transportasi menurun, dan investasi dapat lebih mudah masuk.

Analisis Hukum: Hak atas Infrastruktur

Jika ditinjau dari perspektif hukum, penghentian proyek akibat korupsi ini jelas mencederai hak konstitusional masyarakat. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa kekayaan negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Infrastruktur jalan termasuk bagian dari amanat tersebut, karena menjadi sarana distribusi kekayaan dan mobilitas ekonomi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa pembangunan harus berkesinambungan, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, terhentinya pembangunan akibat korupsi merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip hukum pembangunan yang adil.

Di sisi lain, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana berat. Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada level kontraktor atau pelaksana teknis, tetapi harus menelusuri hingga aktor utama yang menikmati hasil korupsi tersebut.

Masyarakat Dolok Sigompulon sudah terlalu lama menunggu hadirnya infrastruktur yang layak. Jalan lintas provinsi bukan sekadar jalur aspal, tetapi urat nadi bagi ekonomi rakyat. Terhambatnya pembangunan akibat korupsi hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat yang sejak lama hidup di jalan penuh lubang, becek, dan terisolasi dari arus pembangunan.

Karena itu, saya menyerukan tiga hal. Pertama, Gubernur Sumut harus melanjutkan kembali pembangunan jalan lintas provinsi yang terhenti, dengan memastikan pengawasan yang ketat agar tidak terulang kembali kasus serupa. Kedua, aparat penegak hukum harus menindak tegas pelaku korupsi, tidak pandang bulu, serta memastikan uang rakyat kembali digunakan untuk kepentingan rakyat. Ketiga, pemerintah pusat perlu ikut mengawasi agar daerah-daerah yang selama ini terabaikan, seperti Dolok Sigompulon, benar-benar merasakan kehadiran negara.

Korupsi dalam pembangunan jalan lintas provinsi di Dolok Sigompulon adalah potret kecil dari persoalan besar bangsa ini: kekuasaan yang kerap abai terhadap kepentingan rakyat kecil. Padahal, infrastruktur yang layak bukanlah hadiah, melainkan hak.

Oleh karena itu, proyek ini harus segera dilanjutkan. Tidak ada alasan untuk membiarkan korupsi mengubur harapan masyarakat. Karena sesungguhnya, membangun jalan adalah membangun peradaban. Dan membiarkan korupsi menghalanginya adalah bentuk kezaliman yang harus dilawan bersama.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights