Medan, NusantaraTop.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) terhadap dua terdakwa perkara penyalahgunaan penumpukan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, yakni Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (9/7/2026), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun, keduanya tidak dijatuhi pidana penjara.
Ketua Majelis Hakim Efrata Tarigan menyatakan bahwa meski unsur pidana telah terbukti, majelis memberikan pemaafan hakim sehingga para terdakwa dibebaskan dari kewajiban menjalani hukuman pidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan penumpukan bahan bakar minyak bersubsidi. Membebaskan terdakwa dengan pemaafan hakim sehingga tidak perlu menjalani pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim Pertimbangkan Faktor Kemanusiaan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa memang bertentangan dengan kebijakan pemerintah mengenai distribusi BBM bersubsidi, terlebih dilakukan ketika masyarakat sedang mengalami kelangkaan Pertalite sehingga berpotensi mengganggu penyaluran kepada masyarakat yang berhak.
Namun, hakim juga melihat adanya faktor kemanusiaan yang menjadi dasar pemberian pemaafan.
Majelis menilai perbuatan tersebut tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, melainkan karena desakan kondisi ekonomi keluarga.
Selain itu, kedua terdakwa dinilai memiliki sejumlah keadaan yang meringankan, di antaranya belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi, masih berusia muda, serta membutuhkan penghasilan untuk membantu biaya pengobatan ayah yang sedang sakit.
“Menurut majelis hakim sangat berat untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa,” demikian pertimbangan yang dibacakan dalam persidangan.
Tetap Terbukti Melanggar UU Migas
Secara hukum, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tetap terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP baru dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut kedua terdakwa dengan pidana 5 bulan 5 hari penjara dalam sidang tuntutan yang digelar pada 16 Juni 2026.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB di SPBU Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Saat itu, petugas Satreskrim Polrestabes Medan menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken.
Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan pengisian 25 liter Pertalite ke dalam jeriken milik terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan pengisian dilakukan oleh operator SPBU, Azis Apandi Silalahi, dengan kesepakatan upah sebesar Rp15.000 untuk setiap jeriken.
BBM tersebut diduga akan dijual kembali dan proses pengisian dilakukan tanpa menggunakan barcode resmi Pertamina.
Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah wilayah di Sumatera Utara sedang mengalami banjir yang mengakibatkan distribusi BBM terganggu dan masyarakat kesulitan memperoleh Pertalite.
Rechterlijk Pardon dalam KUHP Baru
Putusan ini menjadi salah satu penerapan konsep rechterlijk pardon atau pemaafan hakim yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Melalui mekanisme tersebut, hakim tetap dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana apabila berdasarkan pertimbangan keadilan, kemanusiaan, serta keadaan pribadi pelaku dinilai layak memperoleh pemaafan.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata menghukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan substantif dan kemanusiaan dalam setiap perkara.(red/tim)












