Jakarta, NusantaraTop.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menjadi sorotan publik terkait kenaikan anggaran dana reses bagi anggota dewan. Pada periode 2024–2029, dana reses dilaporkan meningkat menjadi Rp702 juta dari sebelumnya Rp400 juta pada periode 2019–2024.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa kenaikan tersebut seiring bertambahnya komponen kegiatan dan titik kunjungan anggota dewan ke daerah pemilihan (dapil).
“Di periode 2024–2029 diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses naik karena jumlah kunjungannya ditambah, dapilnya juga diperluas,” ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Dasco menegaskan, dana reses tidak diberikan setiap bulan. Kegiatan reses hanya dilakukan empat hingga lima kali dalam setahun, tergantung pada padatnya agenda dewan.
“Reses ini tidak setiap bulan. Dalam setahun itu empat atau lima kali, tergantung dengan padatnya agenda,” katanya.
Kebijakan Baru Berlaku Mei 2025
Kebijakan kenaikan dana reses tersebut mulai berlaku pada Mei 2025. Sejak Januari hingga April 2025, anggota DPR RI masih menerima dana sesuai anggaran periode sebelumnya.
“Rp702 juta itu baru dilaksanakan sejak Mei 2025. Sebelumnya masih mengikuti anggaran lama,” terang Dasco.
Setjen DPR Salah Transfer Dana Reses Rp756 Juta
Belakangan beredar bukti transfer dana reses sebesar Rp756 juta ke masing-masing anggota DPR RI pada Agustus 2025. Dasco membenarkan adanya kesalahan administrasi oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
“Sekretariat Jenderal ini ada kesalahan. Mereka pikir tambahan Rp54 juta itu sudah disetujui, padahal tidak. Akhirnya dana tersebut sudah ditarik kembali, didebit balik semuanya,” jelasnya.
Menurut Dasco, sempat ada usulan tambahan dana reses sebesar Rp54 juta akibat bertambahnya titik kunjungan di dapil. Namun usulan itu dibatalkan menyusul gelombang protes masyarakat terkait tunjangan dan fasilitas dewan lainnya pada akhir Agustus lalu.
“Karena waktu itu ada protes soal tunjangan rumah, dana tambahan ini juga kita tidak setujui,” ujarnya.
Dengan demikian, dana reses anggota DPR RI tetap berada di angka Rp702 juta. Dasco menegaskan seluruh anggota dewan yang sempat menerima kelebihan dana sudah mengembalikannya. (red)












