NasionalTeknologi & Digital

Komdigi Wajibkan Operator Siapkan Sistem Anti-Scam Berbasis AI, Registrasi SIM Akan Gunakan Face Recognition

×

Komdigi Wajibkan Operator Siapkan Sistem Anti-Scam Berbasis AI, Registrasi SIM Akan Gunakan Face Recognition

Sebarkan artikel ini
Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjawab pertanyaan wartawan dalam acara Ngopi Bareng di Press Room, Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Jakarta, NusantaraTop.co — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat perlindungan konsumen menyusul meningkatnya kejahatan scam telekomunikasi yang memanfaatkan celah jaringan, termasuk teknik spoofing, masking, dan penyalahgunaan identitas pelanggan. Pemerintah menilai perkembangan modus penipuan yang semakin canggih membutuhkan regulasi teknis yang lebih kuat, terutama pada sektor telekomunikasi.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa saat ini scam call menjadi isu yang paling dominan.

“Penipuan terjadi melalui telepon, SMS, messenger service, email, dan berbagai saluran lain. Pertanyaannya, bagaimana kita mencegah hal ini?” ujar Edwin dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Edwin mengungkapkan pelaku semakin mahir memanfaatkan penyamaran nomor. Oleh karena itu, pemerintah akan meminta operator seluler membangun sistem anti scam berbasis teknologi canggih, termasuk kecerdasan artifisial (AI), untuk mendeteksi dan memblokir panggilan palsu secara otomatis sebelum mencapai pengguna.

“Operator harus melindungi pelanggan mereka. Mereka diminta membangun infrastruktur dan teknologi anti scam agar panggilan penipuan, termasuk yang menggunakan nomor masking, tidak lagi menjangkau pengguna,” tegasnya.

Komdigi juga meninjau ulang proses masking dan memetakan alur manipulasi identitas nomor, khususnya pada jalur panggilan internasional dan penggunaan Session Initiation Protocol (SIP) Trunk yang kerap digunakan untuk menyamar sebagai nomor lokal.

Registrasi SIM Berbasis Pengenalan Wajah

Dalam aspek identitas pelanggan, Komdigi menilai sistem registrasi kartu SIM masih memiliki celah yang memungkinkan penyalahgunaan NIK dan KK. Untuk mengatasinya, Komdigi bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri sedang memfinalisasi kebijakan registrasi SIM berbasis face recognition.

Skema baru ini memastikan nomor hanya aktif apabila sesuai identitas pemilik sah.
“Registrasi berbasis pengenalan wajah yang bekerja sama dengan Dukcapil akan segera dijalankan,” jelas Edwin.

500 Ribu–1 Juta Nomor Baru Diaktifkan Setiap Hari

Edwin menekankan bahwa kebutuhan kebijakan baru sangat mendesak mengingat tingginya peredaran nomor telepon di Indonesia. Aktivasi nomor baru pada operator seluler mencapai 500 ribu hingga satu juta per hari, sementara kebocoran NIK dan KK masih terjadi dan berpotensi dimanfaatkan untuk aktivasi ilegal dalam skala besar.

Kementerian Komdigi menekankan keamanan pengguna sebagai tanggung jawab bersama pemerintah dan industri telekomunikasi. Regulasi kuat, teknologi keamanan, dan tata kelola identitas digital harus berjalan seiring.

“Yang sedang kami rapikan adalah bagaimana industri telekomunikasi tidak hanya tumbuh sehat, tetapi juga memiliki tanggung jawab kuat dalam menjaga pelanggannya,” pungkas Edwin.(red)

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights