HukumNasional

Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Milik Pribadi, Tegaskan Uang Temuan Bisa Dipertanggungjawabkan

×

Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Milik Pribadi, Tegaskan Uang Temuan Bisa Dipertanggungjawabkan

Sebarkan artikel ini
Jampidsus Febrie membantah memiliki keterkaitan dengan bisnis Kafe de'CLAN Signature di Cipete yang sebelumnya digeledah aparat. Terkait rumah di Sentul, ia menyatakan merupakan milik pribadinya sejak lama dan seluruh persoalan akan dijelaskan melalui mekanisme hukum.(Kolase Foto/Istimewa)

Jakarta, NusantaraTop.co – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul yang sempat digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

“Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” ujar Febrie.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri secara jelas sejak awal. Terkait sejumlah uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan, Febrie memastikan seluruhnya memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” katanya.

Febrie juga menjelaskan bahwa sebagian uang tersebut berkaitan dengan aktivitas pembangunan yang sedang berlangsung di rumah tersebut.

“Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” tambahnya.

Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi Batu Bara

Kasus dugaan korupsi batu bara yang tengah ditangani Kortas Tipikor Polri menjadi sorotan publik setelah penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026).

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar serta emas seberat puluhan kilogram yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Sehari kemudian, penyidik kembali melakukan penggeledahan di lokasi ke-13 yang berada di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026) dini hari.

TNI Bantah Penjagaan Rumah Jampidsus Terkait Penggeledahan

Di tengah proses penyidikan tersebut, keberadaan personel TNI yang berjaga di rumah dinas maupun kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah turut menjadi perhatian publik.

Namun, pihak TNI membantah bahwa pengamanan tersebut berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri.

Menurut TNI, pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme yang berlaku sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Diduga Rugikan Negara Hingga Rp5 Triliun

Kasus yang ditangani Kortas Tipikor Polri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang berdampak pada terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Gangguan pasokan tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik atau blackout di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, sebelumnya menyebut dugaan kerugian negara dan perekonomian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” ujar Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).

Hingga saat ini, proses penyidikan perkara dugaan korupsi batu bara masih terus berlangsung. Penyidik Kortas Tipikor Polri masih mendalami barang bukti yang telah disita serta memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

Sumber: Kompas.com

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights