Medan, NusantaraTop.co – Kepolisian melakukan prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang anak di bawah umur terhadap ibu kandungnya di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (14/12/2025). Dalam prarekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 43 adegan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, mengatakan prarekonstruksi dilakukan untuk melengkapi dan menyempurnakan proses penyidikan.
“Di awal prarekonstruksi tadi kami kembali melakukan penggeledahan barang-barang. Setidaknya ada 43 adegan yang diperagakan, mudah-mudahan ini menyempurnakan proses penyidikan,” ujar Calvijn di halaman rumah korban.
Selain prarekonstruksi, polisi juga kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Menurut Calvijn, dalam kegiatan tersebut terduga pelaku yang masih di bawah umur turut dihadirkan bersama keluarga korban, serta didampingi Komisi Perlindungan Anak (KPA) dan psikolog.
Sebelumnya, ketenangan subuh di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, mendadak berubah menjadi duka pada Rabu (10/12/2025). Seorang ibu rumah tangga berinisial FS (42) ditemukan meninggal dunia di kamar tidurnya. Polisi kemudian mengungkap bahwa terduga pelaku adalah A (12), anak kandung korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Kepala Lingkungan V setempat, Tono, menyebut dirinya menjadi orang pertama yang tiba di lokasi setelah menerima laporan warga. Saat itu, ambulans rumah sakit sudah berada di TKP dan tim medis melakukan pemeriksaan.
“Korban sudah tiada,” ujar salah satu petugas medis di lokasi.
Hasil pemeriksaan awal kepolisian mengungkap korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam. Berdasarkan keterangan warga, peristiwa tragis ini diduga dipicu cekcok antara ibu dan anak pada malam sebelumnya. Meski demikian, warga mengaku terkejut karena keluarga tersebut dikenal harmonis.
“Akrab kali mereka itu. Ibunya dekat sama anak, tiap pagi antar sekolah,” ungkap Tono.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan pihaknya masih mendalami motif kejadian.
“Untuk motif masih dilakukan pendalaman,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Mengingat status terduga pelaku yang masih anak, penanganan perkara dilakukan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Terduga pelaku juga mendapatkan pendampingan dari instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Medan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, sementara warga sekitar mengaku masih terpukul atas tragedi yang menimpa keluarga yang selama ini dikenal rukun tersebut.(Red)
Editor : Pahotan M Hutagalung












