Jakarta, NusantaraTop.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan signifikan di sektor fiskal sepanjang tahun 2025. Dalam catatan capaian strategisnya, PPATK mencatat adanya dugaan penyembunyian omzet hingga Rp 12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil.
PPATK mencatat selama 2025 telah menghasilkan 173 hasil analisis, empat hasil pemeriksaan, serta satu informasi strategis terkait sektor fiskal. Dari keseluruhan analisis tersebut, nilai transaksi yang ditelusuri mencapai Rp 934 triliun.
“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau rekening pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” tulis PPATK dalam Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, Kamis (29/1/2026).
Modus yang digunakan diduga dengan memanfaatkan rekening atas nama individu, termasuk karyawan, guna menampung hasil transaksi penjualan ilegal sehingga tidak tercatat secara resmi dalam laporan keuangan perusahaan.
Meski demikian, PPATK belum merinci identitas perusahaan maupun detail transaksi ilegal yang dimaksud. PPATK memastikan telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut, khususnya dalam rangka mencegah praktik penghindaran kewajiban perpajakan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan transaksi keuangan serta penegakan kepatuhan pajak di sektor-sektor strategis yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Sumber: DetikFinance
Editor: Pahotan M. Hutagalung












