Binjai, NusantaraTop.co – Tiga orang pria diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja di wilayah Kota Binjai, Sumatera Utara.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM (46), SRA (52), dan M (36). Tersangka AM dan SRA diketahui merupakan warga Jalan Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, sedangkan tersangka M merupakan warga Jalan Hokki, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka AM dan SRA di Jalan Juanda, Gang Sedar, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Binjai Timur.
“Berdasarkan informasi yang didapatkan, kemudian Ipda Jun Fredy Sembiring selaku KBO langsung membawa tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Jumat (30/1/2026).
Saat melakukan penyelidikan di lokasi, petugas mendapati dua tersangka AM dan SRA sedang duduk di atas sepeda motor. Namun, salah satu tersangka terlihat membuang sebuah bungkus rokok ke pinggir jalan.
“Melihat hal tersebut, personel menyuruh tersangka mengambil kembali barang yang dibuang dan membuka kotak rokok tersebut. Di dalamnya ditemukan barang bukti narkoba,” jelas Junaidi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram dan tujuh paket ganja kering seberat 12,44 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Infinix warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih BK 4742 RAO, serta satu kotak rokok merek Helium warna merah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Berdasarkan pengakuan AM dan SRA, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka M di kediamannya.
Dari tangan tersangka M, petugas kembali menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 6,70 gram, lima butir pil ekstasi warna kuning seberat 1,71 gram, dua plastik klip transparan sebagai wadah ekstasi, satu unit handphone merek Realme warna biru gelap, serta satu bungkus plastik klip transparan kosong.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai guna proses penyidikan lebih lanjut.(red/tim)












