Jakarta, NusantaraTop.co – Mabes Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba. Penetapan tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah serangkaian pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Kasus ini mencuat setelah hasil uji rambut yang dilakukan Divisi Propam Polri menunjukkan hasil positif narkoba. Meski sebelumnya hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan negatif, pemeriksaan lanjutan melalui uji rambut memastikan adanya indikasi penggunaan narkotika.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menyampaikan bahwa AKBP Didik mengakui narkotika yang ditemukan dalam koper putih merupakan miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, untuk konsumsi,” ujar Zulkarnain, Minggu (15/2/2026).
Menurut keterangan penyidik, narkotika tersebut diperoleh dari mantan anak buahnya, eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Koper Putih Berisi Beragam Narkotika
Koper putih berisi narkotika tersebut diketahui dititipkan di rumah mantan anak buah Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya. Koper itu lebih dulu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Adapun isi koper tersebut antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Alprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Meski demikian, pihak Bareskrim menyebut hingga kini belum ditemukan indikasi bahwa narkotika tersebut akan diperjualbelikan kembali.
“Enggak ada indikasi akan dijual,” tegas Zulkarnain.
Baca Juga : Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Positif Sabu, AKP Malaungi Dipecat dan Ditahan Polda NTB
Terungkap dari Pengakuan Anak Buah
Kasus ini bermula dari penangkapan AKP Malaungi yang lebih dulu terseret kasus peredaran narkoba. Dalam proses pemeriksaan, Malaungi mengungkap dugaan keterlibatan atasannya saat itu.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, sebelumnya menyebut adanya dugaan permintaan dana sebesar Rp1,8 miliar oleh AKBP Didik untuk pembelian mobil mewah jenis Alphard.
Menurut keterangan yang disampaikan, pada akhir 2025 AKP Malaungi diminta mencari dana Rp1,8 miliar. Karena tidak memiliki sumber dana, ia kemudian berkomunikasi dengan seorang bandar narkoba yang bersedia menyediakan uang dengan syarat peredaran sabu di wilayah hukum Bima tidak diganggu.
“AKBP Didik Putra Kuncoro meminta mobil Alphard seharga Rp1,8 miliar. Jadi inilah bentuk tekanannya,” ujar Asmuni.
Setelah menerima uang tunai Rp1 miliar, Didik disebut menghilang sebelum akhirnya diamankan tim Mabes Polri. Ia kini menjalani proses hukum serta sidang kode etik di Mabes Polri.
Perkembangan kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Bareskrim Polri guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
(red)












