DaerahHukumSumut

Polsek Medan Kota Tangkap Wanita Terduga Pengedar Sabu, Barak Narkoba di Gang Nasional Dibakar

×

Polsek Medan Kota Tangkap Wanita Terduga Pengedar Sabu, Barak Narkoba di Gang Nasional Dibakar

Sebarkan artikel ini
Foto Humas Polsek Medan Kota: Seorang wanita berinisial M (39) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota usai operasi undercover buy di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Polisi turut menyita barang bukti sabu dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Medan, NusantaraTop.co – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi juga membongkar dan membakar sejumlah barak yang diduga dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, SH., MH., melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Marusaha Tambunan, SH., MH., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika yang meresahkan warga.

“Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy untuk memastikan adanya transaksi narkotika di lokasi,” ujar Iptu Poltak kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang wanita berinisial M (39), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Perwira, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,16 gram dan 0,13 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp105.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

“Pada saat paket narkotika jenis sabu diberikan kepada personel yang menyamar sebagai pembeli, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua paket sabu-sabu sebagai barang bukti,” jelas Poltak.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah menjual sabu-sabu dan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Alex.

“Tersangka mengaku membeli sabu dari seorang laki-laki bernama Alex seharga Rp150.000, kemudian dijual kembali,” ungkapnya.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu yang disebutkan tersangka serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di kawasan tersebut.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga membakar seluruh barak yang diduga selama ini digunakan sebagai tempat transaksi narkotika guna mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan untuk aktivitas peredaran barang haram.

Polsek Medan Kota mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights