DaerahHukumSumut

Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran THM di Asahan, Desak Satpol PP dan DPRD Bertindak Tegas

×

Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran THM di Asahan, Desak Satpol PP dan DPRD Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: 1. Andri, SP (kiri) menyampaikan aspirasi massa saat aksi unjuk rasa menyoroti dugaan pelanggaran operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Asahan. 2. Budi Limbong, Kasatpol PP Asahan (tengah), didampingi Indra Rambe, Sekretaris Satpol PP Asahan (kanan), memberikan penjelasan kepada pengunjuk rasa terkait penegakan Perda Nomor 01 Tahun 2018. 3. Suasana aksi unjuk rasa di depan Kantor Satpol PP Asahan yang menuntut penertiban dan penutupan THM yang diduga melanggar aturan.

Asahan, NusantaraTop.co – Keberadaan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Asahan yang diduga tidak mengantongi izin dan melanggar aturan operasional kembali menjadi sorotan para aktivis. Aksi unjuk rasa digelar di sejumlah titik, mulai dari Kantor Bupati Asahan hingga Kantor Satpol PP dan DPRD Asahan.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Satuan Mahasiswa (Satma) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu (18/02/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah THM di wilayah Kabupaten Asahan.

Dalam aksi itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pelanggaran jam operasional hingga perizinan usaha. Namun, para demonstran mengaku kecewa karena tidak satu pun perwakilan Pemerintah Kabupaten Asahan yang menemui mereka untuk berdialog.

Baca Juga : DPD Satma AMPI Asahan Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Soroti Dugaan Pelanggaran Tempat Hiburan Malam

Tak berhenti di situ, Koalisi Independen yang tergabung dalam LSM Tuntutan Masyarakat Peduli Asahan (TUMPAS) dan LSM Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat (GAMPKER) juga menggelar unjuk rasa di Kantor Satpol PP Kabupaten Asahan, Kamis (12/02/2026).

Koordinator lapangan aksi, Andri, SP, menilai maraknya THM di tengah masyarakat, khususnya di Kota Kisaran Timur, semakin meresahkan. Ia menyebut para pengusaha THM seolah merasa kebal hukum dan tidak mengindahkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2018.

https://youtu.be/Iv52UpDlsbY

“Jam operasional diatur sampai pukul 23.50 WIB, namun kenyataannya tetap buka hingga larut pagi. Begitu juga terkait peredaran minuman beralkohol serta keberadaan perempuan penghibur,” ujar Andri dengan nada geram.

Ia mendesak agar pemerintah daerah memberikan sanksi tegas, termasuk menyegel atau menutup permanen THM yang terbukti melanggar aturan. Menurutnya, keberadaan THM yang tidak terkontrol berpotensi menjadi ajang peredaran narkoba dan berdampak buruk bagi generasi muda di Asahan.

Menanggapi aksi tersebut, Kasat Pol PP Budi Limbong melalui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Asahan, Indra Rambe, menyatakan pihaknya telah memberikan surat teguran kepada para pengusaha THM agar mematuhi ketentuan dalam Perda Nomor 01 Tahun 2018.

“Jika para pengusaha tetap tidak mengindahkan surat peringatan atau imbauan yang telah kami sampaikan, maka akan kami ambil langkah tegas dengan menyegel atau menutup usaha tersebut secara permanen,” tegasnya.

Indra juga mengapresiasi kepedulian masyarakat dan elemen organisasi yang turut mengawal persoalan tersebut. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan, yakni Asahan yang sejahtera, religius, maju, dan berkelanjutan.

Usai dari Kantor Satpol PP, massa melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Asahan dengan harapan dapat menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat. Namun, para demonstran mengaku tidak menemukan satu pun anggota maupun pimpinan DPRD, serta pegawai sekretariat yang berada di kantor saat itu.

Foto Dok Sekretariat DPRD Asahan ist

Koordinator Aksi dari LSM TUMPAS, Toni Chaniago, menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai kinerja anggota DPRD Asahan patut dipertanyakan.

“Gedung DPRD Asahan begitu megah, tapi suasananya sunyi. Tidak ada satu pun anggota, pimpinan, maupun pegawai sekretariat yang berada di kantor saat kami ingin menyampaikan aspirasi,” ujarnya kecewa.

Massa bahkan melakukan penyisiran di lingkungan kantor DPRD, namun tetap tidak menemukan perwakilan yang dapat menerima aspirasi mereka.

Aksi tersebut menjadi penegasan bahwa isu dugaan pelanggaran THM di Kabupaten Asahan masih menjadi perhatian serius masyarakat. Para aktivis berharap pemerintah daerah dan DPRD segera mengambil langkah konkret demi menjaga ketertiban dan masa depan generasi muda di Asahan.(red)

Laporan : Bangun Simorangkir
Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights