DaerahHukumRagamSumut

DPD Satma AMPI Asahan Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Soroti Dugaan Pelanggaran Tempat Hiburan Malam

×

DPD Satma AMPI Asahan Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Soroti Dugaan Pelanggaran Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Sejumlah massa DPD Satma AMPI Asahan berdesakan di pintu masuk Kantor Bupati Asahan saat menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan pelanggaran Tempat Hiburan Malam (THM), Rabu (18/02/2026). Massa sempat masuk ke area kantor untuk menyampaikan tuntutan. (Bangun S/NusantaraTop.co)

Asahan, NusantaraTop.co – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Satuan Mahasiswa (Satma) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa (unras) di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu (18/02/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah tersebut.

Dalam aksi itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pelanggaran jam operasional hingga perizinan usaha. Namun, para demonstran mengaku kecewa lantaran tidak satu pun perwakilan Pemerintah Kabupaten Asahan yang menemui mereka untuk berdialog.

Situasi sempat memanas ketika massa menolak penjagaan dari Satpol PP dan aparat kepolisian. Sejumlah pendemo kemudian masuk ke area kantor bupati untuk melakukan penyisiran (sweeping). Meski demikian, aksi akhirnya dapat dikendalikan.

Ketua DPD Satma AMPI Asahan sekaligus Koordinator Lapangan, Johan Pane, dalam orasinya menyampaikan bahwa sejumlah THM diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 36 Tahun 2024 tentang jam operasional.

Ia juga menuding adanya dugaan pelanggaran lain, seperti tidak memiliki izin sesuai peruntukan usaha, tidak taat pajak, menjual minuman beralkohol racikan tanpa standar keamanan, serta membiarkan anak di bawah umur terpapar lingkungan hiburan malam.

Baca Juga : GASMA SUMUT Gelar Aksi Jilid II di Polda Sumut, Desak Bongkar Dugaan Judi di Asahan

Keterangan Foto<br >Sejumlah massa DPD Satma AMPI Asahan berdesakan di pintu masuk Kantor Bupati Asahan saat menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan pelanggaran Tempat Hiburan Malam THM Rabu 18022026 Massa sempat masuk ke area kantor untuk menyampaikan tuntutan Bangun SNusantaraTopco

Dalam tuntutannya, Johan Pane mendesak:

  • Satpol PP Kabupaten Asahan segera menyegel THM yang terbukti melanggar jam operasional;
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengevaluasi dan mencabut izin usaha yang tidak sesuai peruntukan;
  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan audit pajak hiburan;
  • Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap minuman yang dijual;
  • Pemerintah daerah memberikan perlindungan maksimal terhadap anak di bawah umur;
  • Pemerintah daerah menyampaikan hasil tindak lanjut secara terbuka kepada masyarakat.

Johan juga menyinggung ketidakhadiran Camat Kota Kisaran Timur dan Camat Kota Kisaran Barat dalam undangan rapat di DPRD Asahan pada 8 Februari 2026 lalu yang membahas rencana penertiban THM.

“Suara wakil rakyat saja ditolak, apalagi suara kami,” tegasnya.

DPD Satma AMPI Asahan juga meminta Bupati Asahan mengevaluasi kinerja kedua camat tersebut.

Setelah menyampaikan aspirasi, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib dengan yel-yel AMPI.

(red)
Laporan: Bangun Simorangkir
Editor: Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights