Asahan, NusantaraTop.co – Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane, M.K.M, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai membandel dan kerap melampaui batas waktu operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Pernyataan tersebut disampaikan Efi, Kamis (19/02/2026), menyusul maraknya aksi unjuk rasa dari sejumlah elemen masyarakat yang memprotes keberadaan THM yang diduga melanggar aturan. Dalam waktu yang berdekatan di bulan Februari, sedikitnya dua kelompok massa menyampaikan keresahan terkait dugaan pelanggaran Perbup Nomor 36 Tahun 2024 tentang jam operasional THM.
Menurut Efi, DPRD Asahan telah memanggil para pengusaha THM untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut.
“Selain RDP, kami dari DPRD Asahan juga telah melakukan monitoring. Faktanya, masih banyak pengusaha yang melanggar batas waktu operasional,” ujar Efi terhadap media.
Baca Juga : Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran THM di Asahan, Desak Satpol PP dan DPRD Bertindak Tegas
Ia menegaskan, sudah saatnya Pemkab Asahan mengambil langkah tegas terhadap THM yang tidak mengindahkan aturan. Penegakan regulasi dinilai penting demi menjaga ketertiban umum serta merespons aspirasi masyarakat yang terus disuarakan melalui aksi demonstrasi.
“Sudah waktunya Pemkab Asahan menutup THM yang membandel melewati batas waktu jam operasional yang telah ditentukan. Banyak organisasi telah mendemo agar THM ditindak tegas,” tegasnya.
DPRD Asahan berharap langkah konkret segera dilakukan agar aturan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan dan tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas. (red)
Laporan : Bangun Simorangkir
Editor : Pahotan M Hutagalung












