Bogor, NusantaraTop.co – Aparat penegak hukum diminta segera menuntaskan dan memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Fitriani br Hutagalung (21) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Korban resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Bogor. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 19.40 WIB, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/188/I/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berulang yang diduga dilakukan oleh majikannya berinisial OAP (37). Bentuk kekerasan yang dialami antara lain ditendang, dicubit, serta dipukul menggunakan tangan kosong dan benda tumpul yang diarahkan ke sejumlah bagian tubuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan lebam di beberapa bagian tubuh. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut guna mendapatkan perlindungan hukum.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan/atau ketentuan dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi Tetapkan Tersangka
Dilansir dari TribunnewsBogor.com, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Bogor bergerak cepat menangani kasus tersebut.
Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan bahwa setelah laporan diterima pada 23 Januari 2026, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, termasuk mengantar korban ke RSUD Cibinong untuk dilakukan visum et repertum serta memeriksa sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, pada 27 Januari 2026 status perkara ditingkatkan dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
Pada 19 Februari 2026, penyidik menetapkan OAP (37) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar AKP Silfi Adi Putri.
Korban Didampingi Keluarga
Saat ini korban dalam kondisi sehat dan berada dalam pendampingan keluarga di wilayah Bogor. Dukungan juga datang dari komunitas marga Hutagalung di wilayah Jabodetabek yang menyatakan komitmennya mengawal proses hukum hingga tuntas.
Penasihat hukum korban, Ruben Alexander Hutagalung, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani perkara ini.
“Penanganan di Satres PPA dan PPO menurut kami sangat baik. Penyidik cepat bertindak dan memberikan pendampingan terhadap korban,” ujarnya.

Kronologi Dugaan Kekerasan
Menurut keterangan korban, dugaan penganiayaan dipicu persoalan di dapur saat memasak. Korban disebut tidak sengaja mematikan kompor yang sedang digunakan pelaku, sehingga memicu kemarahan.
Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala, telinga, tangan, dan punggung sebagaimana hasil visum.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum penegakan hukum terhadap segala bentuk kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Proses hukum saat ini masih berjalan di Polres Bogor.
(Redaksi NusantaraTop.co)












