Jakarta, NusantaraTop.co – Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dalam upaya melindungi anak-anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, pemerintah menetapkan anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan ini diumumkan pada Jumat (6/3/2026) dan akan mulai diimplementasikan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Sejumlah platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut perlu diambil karena ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital.
Pemerintah juga menyadari bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Namun langkah tersebut dianggap penting demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Sebelumnya, Meutya menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital bukan bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang dinilai lebih aman.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
Menurut Meutya, jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.
Data dari UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara itu, 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi justru akan diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.
“Kami memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” tegas Meutya.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ini mulai berjalan pada 28 Maret 2026, dengan dukungan lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.
Sumber: Komdigi
Editor: Pahotan M Huatagalung












