Jakarta, NusantaraTop.co – Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton sabu yang menjerat seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan bernama Fandi Ramadhan.
Permohonan maaf tersebut disampaikan saat RDP antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam rapat tersebut, Muhammad Arfian mengakui adanya kesalahan dalam proses persidangan sebelumnya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami ke depan,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan dinyatakan bersalah sehingga telah dijatuhi sanksi disiplin.
“Selanjutnya kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah serta sudah diberikan hukuman disiplin. Sekali lagi kami mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR RI atas koreksi dan perhatian terhadap kasus tersebut.
Putusan Pengadilan
Sementara itu, dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Batam, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, memutuskan terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3).
Putusan tersebut membuat Fandi, yang merupakan ABK asal Medan, lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar tersebut.(red)












