DaerahHukumSumutTeknologi & Digital

Polda Sumut Gerebek Markas Judi Online di Medan, 19 Orang Diamankan

×

Polda Sumut Gerebek Markas Judi Online di Medan, 19 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

Medan, NusantaraTop.co – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek markas judi online (judol) yang berlokasi di Apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan sebanyak 19 orang dari tiga kamar berbeda, yakni kamar 705, 601, dan 1005.

Penindakan pertama dilakukan di kamar 705 pada Senin malam, 16 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Dari lokasi ini, polisi mengamankan delapan tersangka, yaitu TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom, dan RS alias Reza.

Selanjutnya, penggerebekan dilakukan di kamar 601 pada Selasa dini hari, 17 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Dari lokasi ini, polisi mengamankan sepuluh orang pelaku, masing-masing berinisial AT alias Yota, RDS alias Dani, DS alias Dela, RA alias Reva, BA alias Bintang, DL alias Dara, ID alias Leo, RA alias Zein, MB alias Aryo, dan M alias Jack.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial BH alias Tony diamankan dari kamar 1005.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengungkapkan bahwa dari total 19 orang yang diamankan, seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perempuan 8 orang dan 11 laki-laki kita amankan. Sudah semua kita tahan saat ini,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mako Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa seluruh tersangka merupakan warga Provinsi Sumatera Utara.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan judi online tersebut secara lebih luas.

(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *