DaerahHukumSumut

Satres Narkoba Polres Binjai Ungkap 3 Kasus Narkotika dalam Sehari, Tiga Pelaku Ditangkap

×

Satres Narkoba Polres Binjai Ungkap 3 Kasus Narkotika dalam Sehari, Tiga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
**Keterangan foto:** Kolase tiga pelaku kasus narkotika beserta barang bukti sabu, ekstasi, sepeda motor dan handphone yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Binjai dalam pengungkapan tiga kasus narkoba di wilayah Kota Binjai. (Humas Polres Binjai/NusantaraTop.co)

Binjai, NusantaraTop.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam satu hari di lokasi berbeda, Rabu (13/5/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS alias Ucok (30), RG (26), dan MA alias Beok (23).

Kasus pertama berhasil diungkap di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan AS alias Ucok.

Sementara tersangka RG ditangkap di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur sekitar pukul 12.00 WIB.

Sedangkan tersangka MA alias Beok diamankan di Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota sekitar pukul 23.50 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di sejumlah lokasi di Kota Binjai.

“Mendapat informasi tersebut, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar AKP Ismail Pane.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku.

Dari tersangka AS alias Ucok, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram serta satu lembar tisu warna putih.

Baca Juga : Polisi Tembak Dua Begal Sadis Pelajar di Binjai, Motor dan HP Korban Berhasil Dikembalikan

Kemudian dari tersangka RG, polisi menyita dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,16 gram dan satu kotak rokok merek Magnum.

Sementara dari tersangka MA alias Beok, polisi menemukan delapan butir narkotika jenis ekstasi, terdiri dari empat butir warna hijau dengan berat 1,47 gram dan empat butir warna kuning dengan berat 1,72 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Tecno 160 warna hitam bernomor polisi BK 2478 RBO serta satu unit handphone iPhone XR warna hitam.

“Terhadap ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui call center 110.

“Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP Mirzal Maulana.(red)

Laporan : Dara Mustika

Editor : Pahotan M Hutagalung 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights