DaerahHukumSumut

Dirut PASU Sebut Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum Bentuk Kriminalisasi Risiko Bisnis

×

Dirut PASU Sebut Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum Bentuk Kriminalisasi Risiko Bisnis

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan. (NusantaraTop.co)

Medan, NusantaraTop.co – Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, menyebut dirinya mengalami kriminalisasi perdata dan risiko bisnis dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang disebut merugikan negara hingga Rp141 miliar.

Pernyataan itu disampaikan Djoko usai pembacaan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5).

“Saya dikriminalisasi perdata maupun kriminalisasi risiko bisnis,” ujar Djoko kepada wartawan.

Menurut dia, transaksi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sejak awal merupakan hubungan bisnis yang diikat dalam perjanjian keperdataan, termasuk klausul force majeure atau keadaan memaksa.

“Pasal-pasal force majeure, keadaan memaksa, juga pasal-pasal penyelesaian dengan wajib hukum perdata itu tercantum semua. Itu menunduk pada KUHPerdata Pasal 1338, bebas membuat segala kontrak dan perjanjian sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuat,” katanya.

Djoko juga menyinggung laporan keuangan PT Inalum yang menurutnya selama lima tahun masih mencatat transaksi tersebut sebagai piutang perusahaan.

“Inalum sendiri sudah dalam laporan keuangan lima tahun mencantumkan transaksi ini sebagai aset perdata piutang yang telah didaftarkan di pengadilan kepailitan sebagai daftar piutang tetap sebagai tagihan,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim melihat perkara tersebut sebagai persoalan perdata dan bukan tindak pidana korupsi.

“Harapan saya ini hukum perdata seharusnya. Jadi tidak ada berbuat sesuatu korupsinya, unsur tuduhan itu dengan korelasi dengan tuduhan korupsi,” katanya.

Djoko juga menilai unsur kerugian negara dalam dakwaan harus dibuktikan melalui perhitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Karena satu unsur kerugian negara harus ada perhitungan dan pernyataan dari BPK,” ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, menegaskan perkara tersebut lebih dominan berkaitan dengan hubungan bisnis dan perjanjian keperdataan.

“Di eksepsi sudah kita tegaskan bahwa perkara ini sebelum maju ke ruang persidangan Tipikor sudah sangat terang benderang menurut kami. Karena sudah ada putusan yang menyangkut. Dan di eksepsi juga kita menyinggung bahwa di dalam dakwaan itu yang paling banyak dibahas adalah tentang peristiwa bisnis, tentang perjanjian bisnis,” ujar Willyam.

Menurut dia, kerugian yang dialami badan usaha milik negara (BUMN) tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Saya kutip juga tadi di eksepsi, saya khususkan satu paragraf tentang yang menyangkut bahwa kekayaan BUMN, baik itu keuntungan atau kerugiannya, itu tidak bisa dianggap sama dengan kerugian dan keuntungan negara. Karena ini menjadi dua hal yang sangat berbeda dan sudah dipisahkan oleh undang-undang itu sendiri,” katanya.

Willyam menambahkan PT PASU telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2024 sehingga seluruh aset dan kewajiban perusahaan berada di bawah pengawasan kurator dan hakim pengawas.

“Perusahaan ini sudah pailit melalui Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2024. Tentunya harta yang dimaksud oleh jaksa di dalam dakwaan Rp141 miliar sekian itu sekarang berada di bawah pengawasan kurator dan juga hakim pengawas,” ujarnya.

Menurutnya, unsur kerugian negara dalam perkara tersebut menjadi kabur karena transaksi yang dipersoalkan masih berkaitan dengan utang piutang perusahaan.

“Kerugian negara ini semakin kabur menurut kami, terlebih audit juga dilakukan oleh KAP atau Kantor Akuntan Publik. Jadi kita juga mau memahami dakwaan ini, menyusun pembelaan juga bingung. Karena aliran dana juga tidak ada,” katanya.

Ia menegaskan dalam dakwaan jaksa juga tidak dijelaskan adanya suap maupun aliran dana kepada terdakwa.

“Tidak ada suap, tidak ada aliran dana, dan unsur menguntungkan diri sendiri ini di mana? Karena di dalam dakwaan itu semuanya sudah dikutip. Bahwa ini ada perjanjian, ada hutang piutang, ada kepailitan, ada pemesanan, ada risalah-risalah rapat,” ujarnya.

Saat ditanya kembali apakah perkara tersebut merupakan ranah perdata, Willyam menjawab tegas.

“Ini ranah perdata. Karena sudah jelas, itu tidak perlu kita pertanyakan lagi karena sudah diputus,” katanya.

Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut mendakwa empat terdakwa yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta Dirut PT PASU Tbk Djoko Sutrisno.

Kasus ini bermula pada 2019 saat PT Inalum melakukan penjualan aluminium alloy kepada PT PASU. Dalam proses transaksi, skema pembayaran yang semula dilakukan secara cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi menggunakan dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran selama 180 hari.

Jaksa menilai perubahan mekanisme pembayaran tersebut menyebabkan kewajiban pembayaran tidak terlaksana sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp141,04 miliar berdasarkan hasil audit.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer. Sementara dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Laporan : Dara Mustika

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights