DaerahHukumSumut

Polsek Perdagangan Ungkap Penggelapan Dump Truck, Dua Pelaku Diamankan

×

Polsek Perdagangan Ungkap Penggelapan Dump Truck, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kendaraan Dump Truck saat diamankan pihak kepolisian. (foto:istimewa/mistar)

SIMALUNGUN, NusantaraTop.co — Misteri hilangnya satu unit dump truck bernilai ratusan juta rupiah akhirnya terungkap. Setelah lebih dari sebulan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, berhasil menemukan kendaraan tersebut sekaligus mengamankan dua orang yang terlibat dalam kasus penggelapan.

Kendaraan jenis Mitsubishi FE74HDV warna kuning dengan nomor polisi BK 8317 ME itu ditemukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Kateran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar. Polisi juga mengamankan seorang pria bernama Andres Siringo-Ringo (32) yang diduga sebagai penerima gadai.

Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari ketekunan personel dalam menelusuri jejak kendaraan yang sempat raib sejak Februari lalu.

“Ini hasil kerja keras tim di lapangan. Kendaraan berhasil diamankan dan pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Kapolsek Perdagangan, Patar Banjarnahor, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Tebing Tinggi, Kiswanto (41), yang kehilangan dump truck miliknya. Laporan tersebut diterima pada 6 Maret 2026 setelah korban tidak lagi mengetahui keberadaan kendaraan sejak awal bulan itu.

Dari penelusuran awal, diketahui kendaraan tersebut terakhir berada di tangan sopir korban, Yudi. Kepada korban, Yudi mengaku telah menyerahkan dump truck itu kepada seorang pria berinisial Gugun pada 12 Februari 2026 di wilayah Perdagangan. Namun setelah itu, keberadaan kendaraan tidak diketahui dan Gugun sulit dihubungi.

Berangkat dari informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Endi Gunawan alias Gugun pada 4 April 2026 di kediamannya di Huta V, Nagori Bandar Jawa.

“Dari hasil pemeriksaan, Gugun mengaku kendaraan itu telah digadaikan kepada Andres sebesar Rp15 juta dengan perantara seorang pria bermarga Sitompul,” ujar IPTU Patar.

Petunjuk tersebut kemudian mengarahkan polisi ke lokasi keberadaan kendaraan. Tiga hari berselang, Andres berhasil ditangkap bersamaan dengan ditemukannya dump truck yang sempat hilang.

Dalam pemeriksaan, Andres mengakui menerima gadai kendaraan tersebut melalui pertemuan di sebuah warung kopi di Jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III. Ia juga mengaku mengetahui bahwa kendaraan tersebut sebelumnya pernah berpindah tangan melalui sistem gadai.

Polisi menduga praktik ini melibatkan lebih dari satu pihak. Hingga kini, penyidik masih memburu satu orang lain yang diduga berperan sebagai perantara.

“Kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan dalam kasus ini. Semua pihak yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Patar.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara kendaraan yang berhasil ditemukan telah dijadikan barang bukti.(red/tim)

Sumber : Mistar.id

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights