Medan, NusantaraTop.co – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi berbasis Artificial Intelligence (AI) dengan menangkap seorang pria berinisial TH yang diduga memanipulasi foto korban menjadi konten bermuatan pornografi.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Ditressiber Polda Sumut pada 8 Juli 2026.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, digital forensik, pemeriksaan saksi, hingga analisis barang bukti elektronik sebelum akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku memanfaatkan perkembangan teknologi Artificial Intelligence untuk melakukan manipulasi foto korban menjadi konten bermuatan pornografi. Penyalahgunaan teknologi seperti ini merupakan bentuk kejahatan siber yang dapat merusak kehormatan, privasi, dan kehidupan sosial korban,” ujar Bayu saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026).
Unduh Foto dari Instagram, Lalu Dimanipulasi dengan AI
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga terlebih dahulu mengunduh lima foto korban dari akun Instagram.
Foto-foto tersebut kemudian diedit menggunakan aplikasi berbasis AI hingga menghasilkan gambar yang menggambarkan korban seolah-olah tanpa busana.
Selanjutnya, tersangka diduga membuat akun Instagram palsu untuk mengunggah hasil manipulasi tersebut.
“Tersangka kemudian membuat akun Instagram palsu dan mengunggah foto hasil manipulasi tersebut. Bahkan pelaku juga menandai akun media sosial korban sehingga konten tersebut dapat diketahui oleh orang lain dan berpotensi mempermalukan korban di ruang digital,” ungkap Bayu.
Diduga Memeras Korban
Tak hanya menyebarkan gambar hasil rekayasa digital, polisi juga menduga tersangka menawarkan jasa menghapus akun palsu yang dibuatnya sendiri dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
“Modus seperti ini merupakan bentuk pemerasan sekaligus penyalahgunaan teknologi digital. Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Ini adalah pola kejahatan yang harus diwaspadai masyarakat,” tegas Bayu.
Menurutnya, teknologi Artificial Intelligence seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan positif, bukan digunakan untuk merugikan ataupun menyerang kehormatan orang lain.
“Artificial Intelligence merupakan teknologi yang sangat bermanfaat apabila digunakan secara benar. Namun ketika disalahgunakan untuk membuat konten pornografi, menyebarkan informasi palsu atau merugikan orang lain, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Satu unit telepon genggam.
- Dua kartu SIM.
- Dua lembar tangkapan layar akun Instagram yang memuat konten hasil manipulasi AI.
Polda Sumut juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber guna mendeteksi berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penyebaran konten pornografi, eksploitasi seksual berbasis elektronik, hingga penyalahgunaan teknologi AI.
“Kami terus memperkuat patroli siber sebagai langkah preventif sekaligus represif. Dunia digital harus menjadi ruang yang aman bagi masyarakat. Siapa pun yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindak pidana akan kami kejar dan proses sesuai hukum,” ujar Bayu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan foto maupun data pribadi di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data maupun foto pribadi di ruang digital. Apabila menemukan akun palsu, konten yang melanggar hukum, atau menjadi korban penyalahgunaan teknologi digital, segera laporkan kepada Ditressiber Polda Sumut agar dapat segera ditangani,” tutupnya.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI. (red)












