Karo, NusantaraTop.co – Seorang siswi di Kabupaten Karo berinisial Bunga (nama samaran), 18 tahun, akhirnya memberanikan diri melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah angkatnya sendiri setelah bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang ancaman.
Kasus yang diduga berlangsung selama kurang lebih enam tahun itu kini ditangani Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mulai mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar atau sekitar usia 10 tahun. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali oleh ayah angkatnya berinisial S (40), seorang wiraswasta yang merupakan suami dari kakak kandung ibu korban.
Korban diketahui telah diasuh keluarga tersebut sejak berusia delapan bulan setelah ibu kandungnya meninggal dunia. Namun, hubungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan diduga justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak kekerasan seksual.
Peristiwa pertama diduga terjadi pada 2018 dan berlanjut hingga dugaan kejadian terakhir pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di rumah pelaku.
Selama bertahun-tahun, korban tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya karena diduga mendapat ancaman dari tersangka. Pelaku disebut mengancam tidak akan lagi mengurus korban sebagai wali, termasuk menghambat pengurusan berbagai dokumen penting setelah korban lulus sekolah.
Ancaman tersebut, ditambah posisi pelaku sebagai orang tua angkat yang memiliki relasi kuasa terhadap korban, membuat korban memilih memendam penderitaannya selama bertahun-tahun.
Fakta tersebut akhirnya terungkap ketika ibu angkat korban, yang sebelumnya tidak mengetahui dugaan peristiwa tersebut, menasihati korban terkait perubahan sikapnya. Saat itulah korban menceritakan seluruh pengalaman yang dialaminya.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera melaporkan kasus itu ke Polres Karo.
Petugas kemudian mengamankan tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasatres PPA IPTU Tina, Kamis (16/7/2026), menegaskan penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Tina.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (red)












