Medan, NusantaraTop.co – Ratusan massa yang mengatasnamakan Puja Kesuma menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan No. 8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin (20/4/2026).
Aksi yang didominasi kaum wanita tersebut menuntut agar pihak pengadilan segera membebaskan Toni Aji Anggoro, terpidana dalam kasus dugaan korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo.
Dalam aksi tersebut, suasana sempat memanas. Massa mendorong gerbang kantor pengadilan dengan tujuan masuk ke dalam untuk bertemu langsung dengan pejabat PN Medan. Namun, tidak satu pun perwakilan pengadilan yang menemui massa.
“Toni Aji Anggoro korban kriminalisasi jaksa. Suruh saja hakim dan jaksanya pakai rok kalau tidak berani menjumpai aksi dari Puja Kesuma,” teriak salah satu orator dari kalangan ibu-ibu.
Massa juga meminta aparat kepolisian yang berjaga untuk membuka gerbang. Namun, petugas tetap menahan gerbang demi menghindari situasi semakin ricuh.
“Bebaskan Toni Aji Anggoro. Dia cuma pekerja yang hanya membuat website. Bebaskan anak kami Aji Anggoro yang sama kasusnya dengan Amsal Sitepu. Bapak polisi buka gerbangnya, jangan mau dibenturkan dengan aparat kepolisian,” teriak massa lainnya.
Para demonstran bahkan mengancam akan menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak direspons.
“Kalau ini tidak selesai juga, massa kami akan datang lebih besar lagi. Jangan salahkan kami kalau hari Rabu kami akan turun aksi lebih banyak lagi,” ujar orator.
Usai berunjuk rasa di PN Medan, massa kemudian bergerak menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melanjutkan aksi serupa.
Diketahui, Toni Aji Anggoro sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan yang diketuai Hendra Hutabarat.
Majelis hakim menyatakan Toni terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan yang dibacakan pada 28 Januari 2026 tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), setelah baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak mengajukan upaya banding.
Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo sebelumnya menuntut Toni dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.(red)
Sumber : Mistar.id
Editor : Pahotan MH












