HukumNasionalPolitik

Revisi UU Polri Disahkan DPR, Dinilai Perkuat Profesionalisme dan Reformasi Kepolisian

×

Revisi UU Polri Disahkan DPR, Dinilai Perkuat Profesionalisme dan Reformasi Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Sidang Paripurna DPR RI di Senayan Jakarta (Foto : Antara)

Jakarta, NusantaraTop.co – Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) oleh DPR RI mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Regulasi yang dinilai lebih adaptif dan progresif tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya institusi Polri yang semakin Presisi, humanis, transparan, profesional, dan dipercaya publik.

Direktur Eksekutif SARA Institute, Muhammad Wildan, menilai proses legislasi revisi UU Polri menunjukkan adanya upaya mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

Menurutnya, sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPR, berbagai tahapan pembahasan telah dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan kerja ke sejumlah daerah, pelibatan akademisi, pakar, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga penerimaan masukan tertulis dari masyarakat.

“Keterlibatan berbagai elemen bangsa dalam proses penyusunan regulasi ini merupakan langkah positif dalam memperkuat legitimasi, kualitas, dan akseptabilitas sosial terhadap produk hukum yang dihasilkan,” ujar Muhammad Wildan, Selasa (9/6/2026).

Ia menilai langkah tersebut mencerminkan komitmen pembentuk undang-undang untuk menghadirkan regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman sekaligus kebutuhan reformasi kelembagaan Polri.

SARA Institute berharap revisi UU Polri yang telah disahkan dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat profesionalisme, modernisasi kelembagaan, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Keberhasilan revisi UU Polri tidak hanya terletak pada proses pembentukannya, tetapi juga pada implementasinya. Oleh karena itu, pelaksanaan undang-undang ini harus senantiasa berada dalam koridor demokrasi, supremasi hukum, prinsip negara hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ucapnya.

Dengan disahkannya revisi UU Polri tersebut, diharapkan cita-cita besar reformasi Polri dapat diwujudkan secara nyata guna menciptakan keamanan, ketertiban, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights