DaerahHukumPendidikanSumut

Mahasiswa ITBI Sumut Gelar Aksi di Kejatisu, Tuntut Usut Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kuliah

×

Mahasiswa ITBI Sumut Gelar Aksi di Kejatisu, Tuntut Usut Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kuliah

Sebarkan artikel ini
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Penerima KIP Kuliah Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Medan, Senin (27/4). Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa berbagai poster tuntutan terkait dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah di Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia (ITBI), serta mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat. (NusantaraTop.co)

Medan, NusantaraTop.co – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution No.1C, Medan, Senin (27/4) sekitar pukul 13.00 WIB.

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penuntasan dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Medan, yakni Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia (ITBI).

Dalam orasinya, mahasiswa menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan menuntut keadilan. Mereka mengaku sebagai penerima KIP Kuliah dari kalangan kurang mampu, seperti anak petani, buruh, hingga pekerja informal.

Koordinator aksi, Jonathan Panggabean, menyampaikan bahwa bantuan biaya hidup KIP Kuliah sebesar Rp9.600.000 untuk dua semester diduga tidak disalurkan secara utuh. Mahasiswa mengaku hanya menerima Rp9.400.000, sehingga terdapat selisih Rp200.000 per mahasiswa.

“Uang itu untuk kebutuhan hidup kami selama kuliah, seperti makan, tempat tinggal, dan kebutuhan akademik. Namun ada potongan yang tidak jelas,” ujarnya.

Koordinator lapangan aksi, Refiaman Gea, dalam orasinya menambahkan tudingan lebih luas terkait dugaan penyimpangan tersebut. Ia menyebut dana KIP Kuliah biaya hidup tahun ajaran 2025/2026 senilai Rp9.600.000 diduga sempat dikuasai pihak kampus, karena buku tabungan dan ATM mahasiswa dipegang oleh pihak kampus.

Menurutnya, dana baru ditransfer kepada mahasiswa pada awal Maret 2026, namun sudah berkurang Rp200.000 tanpa penjelasan.

“Mana Rp200 ribu hak kami? Ini bukan kesalahan administrasi, ini penggelapan!” tegas Refiaman di hadapan massa aksi.

Ia juga mengungkap dugaan pemerasan, di mana sejumlah mahasiswa diminta mengembalikan dana yang telah diterima sebesar Rp9.400.000 ke rekening pribadi seseorang berinisial R, bukan ke rekening resmi kampus. Mahasiswa mengaku memiliki bukti percakapan WhatsApp dan data transfer.

“Ini bukan khilaf. Ini korupsi, ini pemerasan, bahkan mengarah ke tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.

Soroti LLDikti Wilayah I

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti lambannya tindak lanjut laporan yang telah mereka sampaikan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I sejak Maret 2026. Mereka menilai tidak ada langkah konkret dari lembaga tersebut.

Refiaman bahkan menyebut kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya praktik korupsi yang bersifat sistemik dalam pengelolaan dana KIP Kuliah.

Empat Tuntutan Mahasiswa

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan empat tuntutan utama kepada aparat penegak hukum:

  1. Mendesak penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk Rektor, Wakil Rektor II, dan Kepala Bagian Keuangan ITBI.
  2. Meminta penyitaan dan pemblokiran rekening pribadi yang diduga menjadi penampung dana KIP Kuliah.
  3. Mendorong audit investigatif terhadap seluruh perguruan tinggi penerima KIP Kuliah di Sumatera Utara.
  4. Menuntut pengembalian penuh dana yang diduga tidak diterima mahasiswa, termasuk dana yang telah dikembalikan ke pihak tertentu.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan diwarnai penyampaian aspirasi secara bergantian. Massa juga menyerukan yel-yel, “Adili mafia KIP! Tangkap koruptor kampus!”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kampus maupun instansi terkait atas tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Mahasiswa berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat menindaklanjuti laporan mereka secara transparan dan profesional demi menjamin hak-hak penerima bantuan pendidikan.(red/tim)

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights