Belawan, NusantaraTop.co – Personel Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Gang Jagung, Kelurahan Terjun, kawasan Belawan. Dua orang tersangka berhasil diamankan pada Rabu (29/4/2026) subuh.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NN (45) dan E (49), yang diketahui merupakan warga Belawan. Keduanya diduga terlibat dalam aksi perampokan yang terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Medan Labuhan, D. Raja Putra Napitupulu, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban LN (22) sedang menjaga warung miliknya.
“Awalnya tersangka E datang ke warung dengan berpura-pura membeli rokok. Namun secara tiba-tiba tersangka merampas tablet milik korban dan langsung berusaha melarikan diri,” ujarnya.
Setelah berhasil merampas barang, tersangka E mencoba kabur menuju rekannya NN yang telah menunggu menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi.
Namun aksi tersebut gagal mulus. Korban yang berteriak langsung memancing perhatian warga sekitar yang kemudian melakukan pengejaran.
“Warga berhasil mengamankan tersangka NN di lokasi. Saat itu tersangka sempat menjadi sasaran amukan warga,” jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi terhadap NN, polisi memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan tersangka E. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap E.
“Dari hasil pengembangan, tersangka E berhasil kami amankan. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Raja Putra.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.(red)












