DaerahHukumSumut

Ahli Pidana Sebut Perkara Agus Lebih Tepat Masuk Ranah Perdata daripada Pidana

×

Ahli Pidana Sebut Perkara Agus Lebih Tepat Masuk Ranah Perdata daripada Pidana

Sebarkan artikel ini

Medan, NusantaraTop.co – Persidangan perkara yang menjerat terdakwa Agus di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus kembali menghadirkan fakta menarik. Dalam sidang yang berlangsung di Jalan Pengadilan No. 8-10, Petisah Tengah, Rabu (24/6/2026), tim penasihat hukum menghadirkan saksi ahli pidana, Assoc. Prof. DR. Ali Yusran Gea, S.H., M.Kn., M.H., yang menilai perkara tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata daripada tindak pidana.

Usai memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, DR. Gea menjelaskan bahwa inti persoalan dalam perkara tersebut berawal dari tuduhan penggelapan dalam jabatan maupun penipuan yang ditujukan kepada terdakwa Agus.

Menurutnya, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat hubungan hukum keperdataan antara para pihak yang dibuktikan dengan adanya perjanjian serta pengakuan utang yang disepakati bersama.

“Ketika terdapat pengakuan utang yang dibuat dan disepakati para pihak, maka hubungan hukumnya menjadi hubungan keperdataan. Dalam konteks ini, persoalan yang muncul lebih tepat dipandang sebagai sengketa perdata,” ujar DR. Gea kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa salah satu indikator kuat yang menunjukkan perkara tersebut berada dalam ranah perdata adalah adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme pengakuan utang.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga telah melakukan pembayaran sebagian dari kewajiban yang disepakati meskipun belum seluruhnya dilunasi.

“Terdapat perjanjian yang disepakati kedua belah pihak dan sebagian kewajibannya telah dipenuhi oleh terdakwa. Dalam perspektif hukum, kondisi seperti ini lebih dekat dengan wanprestasi atau cidera janji dibandingkan tindak pidana penggelapan,” jelasnya.

DR. Gea menambahkan, dalam hukum pidana dikenal prinsip bahwa pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang digunakan apabila mekanisme hukum lain tidak dapat menyelesaikan persoalan.

Karena itu, menurutnya, sengketa yang lahir dari hubungan kontraktual dan kewajiban pembayaran pada dasarnya telah memiliki mekanisme penyelesaian melalui jalur perdata sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila terdapat kewajiban yang belum dipenuhi dalam suatu perjanjian, tersedia instrumen hukum perdata untuk menuntut pemenuhan prestasi, ganti rugi, maupun langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai keberadaan akta pengakuan utang serta pelaksanaan sebagian kewajiban oleh terdakwa menjadi aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam menilai karakter hukum perkara tersebut.

“Fakta adanya pengakuan utang dan pembayaran sebagian kewajiban menunjukkan adanya hubungan hukum keperdataan yang nyata antara para pihak. Oleh karena itu, menurut pandangan saya, perkara ini lebih tepat ditempatkan dalam ranah perdata,” pungkasnya.

Sementara itu, persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian dari para pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights