DaerahHukumSumut

Rutan Labuhan Deli Perkuat Sinergi APH dalam Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkracht

×

Rutan Labuhan Deli Perkuat Sinergi APH dalam Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkracht

Sebarkan artikel ini
Petugas memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimca dan aparat penegak hukum di wilayah Labuhan Deli, Kamis (25/6/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana. Foto: Humas.

Labuhan Deli, NusantaraTop.co – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli terus memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Medan, Puskesmas Medan Labuhan, Polsek Medan Labuhan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kegiatan itu, berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan hukum tetap dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian akhir proses penanganan perkara.

Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, mengatakan kehadiran pihaknya merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas antarinstansi penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional dan berintegritas.

Menurutnya, kegiatan tersebut sejalan dengan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sebelumnya diselenggarakan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli pada Senin (22/6/2026).

“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian penting dari rangkaian proses penegakan hukum. Rutan Kelas I Labuhan Deli mendukung penuh kegiatan ini sebagai komitmen bersama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” ujar Eddy Junaedi.

Ia menambahkan, sinergi dan koordinasi yang baik antarinstansi menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif, profesional, dan dipercaya masyarakat.

“Kolaborasi yang terjalin antara seluruh aparat penegak hukum harus terus diperkuat agar proses penegakan hukum berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan hubungan kerja sama antarinstansi penegak hukum di wilayah Labuhan Deli dapat terus terjaga dan semakin solid dalam mendukung terciptanya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights