Medan, NusantaraTop.co – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menggeledah 24 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan mengamankan sejumlah barang terlarang sebagai upaya memperketat pengawasan serta deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Ini bagian dari penguatan pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ujar Fonika dalam keterangan tertulis di Medan, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan penggeledahan dilakukan pada Jumat (8/5) sekitar pukul 11.00 WIB usai pelaksanaan Apel Instruksi Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di sejumlah blok hunian WBP dengan melibatkan jajaran petugas pengamanan.
“Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh pada sejumlah blok hunian WBP dengan melibatkan jajaran petugas pengamanan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian warga binaan.
“Seluruh barang temuan kemudian diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Fonika.
Ia menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai implementasi komitmen Pemasyarakatan Bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.
Melalui kegiatan tersebut, pihaknya menegaskan komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas guna mendukung proses pembinaan warga binaan.
“Pengawasan akan terus diperketat secara berkala untuk memastikan lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.(red/tim)












