DaerahHukumSumut

Polisi Tembak Dua Begal Sadis Pelajar di Binjai, Motor dan HP Korban Berhasil Dikembalikan

×

Polisi Tembak Dua Begal Sadis Pelajar di Binjai, Motor dan HP Korban Berhasil Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
**Keterangan foto:** Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana bersama personel Satreskrim menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan yang digunakan pelaku begal dalam menjalankan aksi kejahatan di Kota Binjai. (NusantaraTop.co/Humas Polres Binjai)

Binjai, NusantaraTop.co – Aksi begal sadis terhadap seorang pelajar SMA di Kota Binjai berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Binjai. Dua pelaku berinisial IM (22) dan MA (28) ditangkap setelah membacok korban hingga mengalami luka robek di sejumlah bagian tubuh.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Pusaka Lingkungan II, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Korban diketahui berinisial YP (17), seorang pelajar SMA. Saat kejadian, korban baru selesai mengantar orang tuanya bekerja di wilayah Binjai Barat dan hendak menuju sekolah menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam bernomor polisi BK 4732 RBL.

Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Vario.

“Pelaku berteriak ‘kau berhenti’. Korban merasa akan dibegal lalu mencoba melakukan perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian.

Karena korban melawan, salah satu pelaku langsung mengeluarkan sebilah parang dan mengayunkannya ke arah tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di tangan kanan, tangan kiri, serta bagian kepala hingga bersimbah darah.

Setelah korban terjatuh, kedua pelaku merampas handphone Redmi 3C milik korban dan membawa kabur sepeda motor korban.

Baca Juga : Pelajar SMA Dibacok Begal di Binjai Barat, Kapolres Bentuk Tim Khusus Anti Begal

Baca Juga : Kapolres Binjai dan Wakil Wali Kota Jenguk Korban Begal, Tegaskan Pelaku Akan Diburu

Mendapat laporan tersebut, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana langsung membentuk tim khusus yang dipimpin AKP Hizkia Siagian untuk memburu pelaku.

Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai kemudian berkoordinasi dengan Tim M.I.T Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemetaan di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun kedua pelaku melakukan perlawanan kepada petugas sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar AKBP Mirzal Maulana.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di RTP Polres Binjai.

Keduanya dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Binjai juga menyerahkan kembali dua unit sepeda motor hasil kejahatan kepada para pemiliknya.

Sepeda motor milik korban YP diserahkan langsung kepada orang tuanya. Sementara satu unit lainnya dikembalikan kepada korban lain berinisial RAM (17), seorang pelajar yang juga menjadi korban begal di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, pada 22 April 2026 lalu.

Kapolres Binjai mengimbau masyarakat untuk terus aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui layanan call center 110 serta mengaktifkan kembali pos kamling di lingkungan masing-masing.

“Kami tetap berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas AKBP Mirzal Maulana.(red)

Laporan : Dara Mustika

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights