DaerahHukumSumut

Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas Bersyarat, Jalani Cuti Bersyarat hingga Desember 2026

×

Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan Bebas Bersyarat, Jalani Cuti Bersyarat hingga Desember 2026

Sebarkan artikel ini
Samsul Tarigan saat ditangkap polisi terkait kasus penyerangan polisi. (Istimewa)

Medan, NusantaraTop.co – Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara, Samsul Tarigan, resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan setelah memperoleh hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB) usai menjalani sekitar 10 bulan masa pidana dalam kasus penguasaan lahan milik PTPN II seluas 80 hektare.

Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, membenarkan bahwa Samsul Tarigan telah keluar dari lapas untuk menjalani cuti bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Benar yang bersangkutan telah keluar dari Lapas Kelas I Medan untuk menjalani hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB). Pemberian hak tersebut telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan dan verifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas),” ujar Fonika saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).

Fonika menjelaskan, pemberian cuti bersyarat itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-948.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Menurutnya, masa cuti bersyarat mulai berlaku sejak 28 Juni 2026 hingga berakhirnya masa pidana pada 10 Desember 2026.

“Berdasarkan SK tersebut, pelaksanaan cuti bersyarat dimulai pada 28 Juni 2026 sampai dengan tanggal berakhirnya masa pidana. Pemberian hak ini telah memenuhi ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelasnya.

Penuhi Seluruh Persyaratan

Fonika menyebut, Samsul Tarigan telah memenuhi seluruh persyaratan substantif untuk memperoleh hak integrasi.

Di antaranya, menunjukkan penurunan tingkat risiko, berkelakuan baik yang dibuktikan tidak pernah tercatat dalam Register F, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang terlibat perkara pidana lainnya.

“Dengan demikian, yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan tetap berada di bawah pembimbingan serta pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya berakhir,” katanya.

Dieksekusi Agustus 2025

Samsul Tarigan diketahui mulai menjalani hukuman setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Binjai pada 12 Agustus 2025, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan vonis menjadi 16 bulan penjara dalam perkara penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II Kebun Sei Semayang seluas sekitar 80 hektare.

Saat itu, Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menyatakan eksekusi tetap dilakukan meskipun Samsul mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” ujar Noprianto kala itu.

Samsul kemudian menyerahkan diri ke Kejari Binjai didampingi penasihat hukumnya sebelum akhirnya dibawa ke Lapas Kelas I Medan untuk menjalani pidana.

Perjalanan Perkara

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Binjai semula menjatuhkan vonis 16 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Putusan itu kemudian diubah Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan, sehingga Samsul tidak perlu menjalani hukuman badan.

Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperbaiki putusan tersebut dengan mengembalikan hukuman menjadi 16 bulan penjara, sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Binjai.

Samsul Tarigan dinyatakan bersalah dalam perkara penguasaan lahan HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang yang disebut mengakibatkan kerugian perusahaan negara sekitar Rp41 miliar.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights