Binjai, NusantaraTop.co – Kepolisian Resor Binjai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba, Sabtu (16/5/2026).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (26), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, serta EY (26), warga Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang dan AS (28), warga Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kasus pertama diungkap oleh personel Satres Narkoba Polres Binjai dengan menangkap AP di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni EY dan AS diamankan oleh Tim Pemburu Begal di bawah pimpinan Novriko Sijabat saat melaksanakan patroli hunting di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai, Ismail Pane mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Informasi masyarakat langsung kami respon dan personel bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang buktinya,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari tangan tersangka AP, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 3,01 gram, satu kotak rokok Surya yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5344 SY.
Sedangkan dari tersangka EY dan AS, petugas menyita satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,59 gram, satu unit handphone merek Realme warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5856 IP.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara tersangka EY dan AS juga dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Binjai, Mirzal mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui call center 110.
“Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas AKBP Mirzal.(red)
Laporan : Dara Mustika
Editor : Pahotan M Hutagalung












