Jakarta, NusantaraTop.co – Prof. Dr. Drs. H. Muhadjir Effendy dikenal sebagai akademisi, politikus, sekaligus tokoh Muhammadiyah yang telah lama berkiprah di pemerintahan dan dunia pendidikan Indonesia.
Muhadjir lahir di Wonoasri, Madiun, Jawa Timur, pada 29 Juli 1956. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2016–2019 serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan periode 2019–2024.
Saat ini, Muhadjir menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji (2024–sekarang) serta Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah sejak Juli 2024.
Riwayat Pendidikan
Muhadjir menempuh pendidikan tinggi di berbagai institusi, antara lain:
- Sarjana Muda IAIN Malang (1978)
- Sarjana Pendidikan Sosial IKIP Malang (1982)
- Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (1996)
- Doktor Sosiologi Militer Universitas Airlangga (2008)
Ia juga mengikuti short course di Victoria University (Kanada) dan National Defence University (AS).

Karier Akademik dan Pemerintahan
Kariernya meliputi:
- Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (2000–2016)
- Guru Besar Sosiologi Universitas Negeri Malang
- Menteri Agama ad interim (2022)
- Plt Menteri Pemuda dan Olahraga (2023)
- Plt Menteri Sosial (2020 & 2024)
Penghargaan
Muhadjir menerima sejumlah penghargaan negara, di antaranya:
- Satyalancana Karya Satya XX (2010)
- Bintang Mahaputera Adipradana (2020)
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, total kekayaan Muhadjir Effendy tercatat sekitar Rp44,7 miliar tanpa memiliki utang. Asetnya didominasi tanah dan bangunan senilai sekitar Rp32,96 miliar yang tersebar di Malang dan Madiun.
Terkait Pemeriksaan KPK
Pada Mei 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Namun, ia mengajukan penundaan karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang karena keterangan saksi tetap dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kasus Kuota Haji
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik menduga adanya pengaturan kuota haji khusus serta aliran dana kepada sejumlah pihak dengan nilai mencapai ratusan ribu dolar AS.
KPK menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.(red)












