DaerahHukumNasional

AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

×

AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Sebarkan artikel ini
AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi. (Foto: Kolase Istimewa - INDEPENDENMEDIA.ID)

Semarang, NusantaraTop.co – Basuki divonis 6 tahun penjara dalam kasus kematian DLL (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (20/5/2026) petang.

Vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara. Seusai sidang putusan, Basuki yang merupakan anggota Polda Jawa Tengah langsung berlari meninggalkan ruang sidang menuju ruang tahanan.

Kasus ini bermula dari meninggalnya DLL pada pertengahan November 2025 di sebuah kostel kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Saat kejadian, korban diketahui berada di kamar yang sama dengan Basuki yang masih berstatus sebagai suami sah dari perempuan lain.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Basuki sebagai tersangka karena dinilai lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Perkara tersebut mulai disidangkan pada 11 Maret 2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Basuki sebagai pihak yang mengetahui kondisi kesehatan korban seharusnya segera memberikan pertolongan medis ketika DLL menunjukkan kondisi kritis.

Hakim menyebut, pada dini hari 17 November 2025, korban sudah menunjukkan gejala memburuk dengan napas tersengal-sengal dan terduduk di lantai kamar. Namun, Basuki justru tidak membawa korban ke rumah sakit.

Baca Juga : AKBP Basuki Resmi Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Baca Juga : AKBP B Bantah Ada Hubungan Asmara dengan Dosen Untag yang Tewas di Kostel Semarang, Fakta Satu KK Bikin Keluarga Kaget

Baca Juga : Dosen Untag Semarang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kostel, Terkuak Satu KK dengan Polisi AKBP B

“Terdakwa justru membiarkan korban tergeletak sehingga menurut majelis, tindakan ini menunjukkan suatu bentuk kealpaan yang berat atau kealpaan yang disadari,” ujar hakim Achmad dalam persidangan.

Majelis hakim menilai tindakan Basuki menghilangkan kesempatan korban mendapatkan pertolongan medis yang dapat menyelamatkan nyawanya. Pembiaran tersebut dianggap menjadi faktor yang memperburuk kondisi korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Hakim juga menegaskan, sebagai anggota Polri aktif, tindakan mengabaikan warga yang membutuhkan pertolongan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana, disiplin, dan kode etik. Hal itu merujuk pada Pasal 475 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pemberatan pidana dalam jabatan.

Basuki Langsung Berlari Usai Divonis

Usai sidang, Basuki kembali mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol sebelum digiring menuju ruang tahanan. Dalam momen tersebut, Basuki beberapa kali berlari sehingga menjadi perhatian wartawan yang meliput jalannya sidang.

Saat menuju mobil tahanan, Basuki kembali berlari kencang sambil berbagi borgol dengan tahanan lain. Namun, ia memilih bungkam ketika dimintai tanggapan terkait putusan hakim.

Penasihat hukum Basuki, Jalal, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim, tetapi tetap akan mengajukan banding.

Menurut Jalal, majelis hakim dinilai melakukan kekhilafan hukum karena menjatuhkan putusan berdasarkan pasal yang tidak dibuktikan jaksa dalam tuntutannya.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengapresiasi putusan hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena dianggap memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Ia juga menilai vonis di atas lima tahun membuka peluang lebih besar bagi Basuki untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri. (red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights