DaerahHukum

AKBP Basuki Resmi Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

×

AKBP Basuki Resmi Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Sebarkan artikel ini
Foto Kolase : Dua figur terkait kasus dosen Untag Semarang DLL (kanan), seorang anggota kepolisian AKBP B yang disebut sebagai saksi pertama penemuan korban (kiri) (ist)

Semarang, NusantaraTop.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka atas kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan kelalaian AKBP Basuki yang tidak memberikan pertolongan kepada korban saat berada dalam kondisi kritis. Levi ditemukan meninggal dunia tanpa busana di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025).

Kepastian status hukum tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto usai mendampingi kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).

“Statusnya sudah naik menjadi tersangka beberapa hari lalu. Pasal yang dikenakan adalah kelalaian, yakni Pasal 306 dan Pasal 304 KUHP karena tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” ujar Artanto, dikutip dari Tribun Jateng.

AKBP Basuki diketahui merupakan perwira menengah Polri yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.

Diduga Melihat Korban Sekarat Namun Tidak Menolong

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan fakta bahwa AKBP Basuki diduga mengetahui kondisi korban yang sudah menunjukkan tanda-tanda kritis beberapa jam sebelum meninggal dunia.

Menurut Zainal, sekitar pukul 00.00 WIB, AKBP Basuki melihat Levi mengalami sesak napas, cengap-cengap, dan tersengal-sengal.

“Ada fakta baru. Sekira pukul 00.00 pada 17 November 2025, AKBP Basuki sudah melihat Levi cengap-cengap dan kesulitan bernapas,” ujarnya, dikutip dari PosBelitung.

Baca juga : AKBP B Bantah Ada Hubungan Asmara dengan Dosen Untag yang Tewas di Kostel Semarang, Fakta Satu KK Bikin Keluarga Kaget

Baca Juga : Dosen Untag Semarang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kostel, Terkuak Satu KK dengan Polisi AKBP B

Namun, alih-alih memberikan pertolongan atau membawa korban ke fasilitas kesehatan, AKBP Basuki justru memilih tidur dengan alasan kelelahan.

“Menurut pengakuannya, karena kecapekan akhirnya tertidur. Saat bangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban sudah meninggal dunia,” ungkap Zainal.

Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tanpa busana. AKBP Basuki mengaku tidak mengetahui penyebab kondisi tersebut dan menyatakan korban masih mengenakan pakaian saat dirinya tertidur.

Autopsi: Tidak Ada Kekerasan, Jantung Pecah

Hasil autopsi yang diterima pihak keluarga secara lisan menyebutkan bahwa Levi meninggal dunia akibat pecah jantung. Pihak rumah sakit menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Kerabat korban, Tiwi, menilai hasil tersebut masih menyisakan banyak kejanggalan yang harus diusut tuntas oleh kepolisian.

“Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan, tapi ada indikasi aktivitas berlebihan hingga jantungnya sobek. Aktivitas berlebihan seperti apa sampai korban ditemukan telanjang, ini yang perlu polisi usut tuntas,” ujar Tiwi, dikutip dari Tribun Jateng.

Tiwi juga mengungkapkan bahwa korban sebelumnya memiliki riwayat tensi darah dan gula darah tinggi, serta telah dilarang dokter melakukan aktivitas berat.

“Namun kenapa korban bisa melakukan aktivitas berlebihan? Apalagi ada seorang polisi berpangkat AKBP yang berada di lokasi kejadian bersama korban. Ini harus diselidiki,” tegasnya.

Ajukan Banding atas Pemecatan

Sebelumnya, AKBP Basuki telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah. Sanksi tersebut dijatuhkan usai sidang kode etik pada Rabu (3/12/2025).

Namun, AKBP Basuki mengajukan banding atas putusan tersebut. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kombes Pol Artanto pada Sabtu (20/12/2025).

“Memori banding sudah diterima Bidpropam Polda Jateng dan akan diproses ke Divpropam Mabes Polri karena yang bersangkutan perwira menengah,” jelasnya.

Dalam sidang etik, AKBP Basuki dinyatakan melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri, termasuk pelanggaran norma agama dan kesusilaan, perselingkuhan, serta perbuatan yang mencoreng citra institusi Polri.

Salah satu pelanggaran terberat adalah menjalin hubungan asmara dengan korban selama kurang lebih lima tahun hingga memasukkan korban ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

“Puncak pelanggarannya adalah ketika perempuan berinisial L meninggal dunia. Kasus ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra Polri,” tutup Artanto.

Hingga kini, penyidik Polda Jawa Tengah masih terus mendalami kasus tersebut dan belum merilis hasil autopsi resmi secara tertulis kepada publik.(red)

AKBP Basuki, Polda Jawa Tengah,
Ditreskrimum Polda Jateng, Kasus Dwinanda Linchia Levi, Dosen Untag Semarang, Kematian Dosen, Kasus Hotel Semarang, Kelalaian Polisi, Pasal 304 KUHP, Pasal 306 KUHP, Kode Etik Polri, Sidang Etik Polri, PTDH Polri, Propam Polri, Kematian Misterius, Kasus Asusila Polisi, Citra Polri, Kriminal Jawa Tengah,

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights