NasionalPendidikan

Anak di Bawah 7 Tahun Kini Bisa Masuk SD, Tak Wajib Punya Ijazah TK

×

Anak di Bawah 7 Tahun Kini Bisa Masuk SD, Tak Wajib Punya Ijazah TK

Sebarkan artikel ini
Peserta didik baru untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) (Foto : Kumparan)

Jakarta, NusantaraTop.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberikan kelonggaran aturan penerimaan peserta didik baru untuk tingkat Sekolah Dasar (SD). Kini, anak di bawah usia 7 tahun diperbolehkan masuk SD tanpa wajib memiliki ijazah TK maupun mengikuti tes baca, tulis, dan hitung (calistung).

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Menurut Gogot, terdapat pengecualian usia bagi anak yang ingin masuk SD, asalkan dinyatakan siap mengikuti proses pembelajaran.

“Untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot.

Ia menjelaskan, apabila usia anak masih di bawah ketentuan umum, maka orang tua wajib menyertakan surat keterangan dari psikolog yang menyatakan anak tersebut siap belajar di tingkat SD.

“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tambahnya.

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aaliyah. Menurutnya, aturan batas usia 7 tahun selama ini menjadi kendala bagi sejumlah anak yang sebenarnya sudah siap melanjutkan pendidikan ke SD.

“Karena ini yang menjadi kendala waktu itu kami di DPR RI didemo oleh siswa-siswi yang terkait usia mereka harus berhenti karena tidak bisa diterima di tingkat atasnya karena faktor usia,” katanya.

Himmatul menyebut aturan minimal usia 7 tahun nantinya tidak lagi menjadi hambatan dalam sistem pendidikan nasional. Hal tersebut juga tengah diperkuat melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Ia menilai kemampuan dan kecerdasan anak berkembang berbeda-beda sehingga usia tidak bisa dijadikan satu-satunya patokan.

“Ada yang memang sudah jenius di usia 5 tahun, ada yang sudah siap. Jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi,” tegasnya.

Meski demikian, Himmatul mengingatkan bahwa anak yang masuk SD di usia lebih muda tetap harus memiliki bukti kesiapan belajar melalui hasil pemeriksaan psikolog atau ahli terkait.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights