DaerahHukumSumut

Satres Narkoba Polres Binjai Ringkus Dua Terduga Bandar Sabu, Amankan Barang Bukti 7,28 Gram

×

Satres Narkoba Polres Binjai Ringkus Dua Terduga Bandar Sabu, Amankan Barang Bukti 7,28 Gram

Sebarkan artikel ini
Dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu berinisial RH (29) dan RS (32) saat diamankan Satres Narkoba Polres Binjai usai penangkapan di wilayah Kecamatan Binjai Barat, Selasa (26/5/2026). Foto : Humas Polres Binjai/NusantaraTop.co

Binjai, NusantaraTop.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi undercover, petugas berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (26/5/2026).

Kedua pelaku masing-masing berinisial RH (29) dan RS (32).

Kasat Narkoba Polres Binjai Ismail Pane mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Binjai Barat.

“Komitmen pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan Polres Binjai melalui operasi undercover oleh Sat Narkoba sehingga berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Binjai,” ujar AKP Ismail Pane.

Pelaku RH (29), warga Sei Deli, Kecamatan Medan Barat, ditangkap di Jalan Mushola, Kecamatan Binjai Barat, sekira pukul 18.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 6,02 gram, satu kotak merah tempat penyimpanan narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda BK 5764 AMQ.

Sementara itu, pelaku RS (32), warga Desa Sei Tampah, Kabupaten Labuhan Batu, diamankan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 1,26 gram dan satu plastik klip kosong.

Kasat Narkoba menjelaskan, setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.

Barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 602 gram yang diamankan Satres Narkoba Polres Binjai dari tangan terduga pelaku RH saat operasi undercover di wilayah Kecamatan Binjai Barat Selasa 2652026 Foto Humas Polres BinjaiNusantaraTopco

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.

Kapolres Binjai Mirzal Maulana menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Mirzal.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.(red)

Laporan : Dara Mustika

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights