DaerahHukumSumut

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Lubuk Pakam Tangkap Tiga Tersangka Sabu

×

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan Polsek Lubuk Pakam Tangkap Tiga Tersangka Sabu

Sebarkan artikel ini
ersonel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Lubuk Pakam mengamankan tiga tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat penggerebekan di Jalan Sudirman, Gang Pancasila, Kecamatan Lubuk Pakam. (Foto: Humas Polresta Deli Serdang/NusantaraTop.co

Deli Serdang, NusantaraTop.co — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Bersama Polsek Lubuk Pakam, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (21/5/2026) di Jalan Sudirman, Gang Pancasila, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lubuk Pakam bersama personel yang mendapat dukungan penuh dari Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi dimaksud.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AP (36), warga Jalan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam, NN (29), warga Jalan Sudirman Kecamatan Lubuk Pakam, serta MRA (33), warga Jalan Diponegoro Kecamatan Lubuk Pakam.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 27 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, satu butir pil diduga ekstasi, satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp1.186.000, serta empat unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Pakam dan kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolresta, Sabtu (30/5/2026).

Sementara itu, di tempat terpisah, Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu J.M. Gabe Napitupulu, S.H., mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, baik secara langsung maupun melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian, peredaran narkotika, maupun tindak pidana lainnya.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat,” ujarnya.(red)

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights