Medan, NusantaraTop.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Indra Ashari alias Andra yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual.
Penerbitan DPO tersebut tertuang dalam Surat Nomor: DPO/55/IV/RES.1.4./2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan sebagai bagian dari upaya pengejaran terhadap tersangka yang hingga kini belum berhasil diamankan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Indra Ashari alias Andra diduga melanggar Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 293 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap keberadaan tersangka.
Untuk mempercepat proses penangkapan, polisi meminta bantuan masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait lokasi maupun keberadaan Indra Ashari alias Andra.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila melihat, mengetahui, atau memiliki informasi terkait keberadaan tersangka Indra Ashari alias Andra, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat Polisi 110,” ujar Iptu Dearma Agustina, Jumat (19/6/2026).
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan keberadaan tersangka. Seluruh proses penangkapan dan penegakan hukum diminta diserahkan kepada aparat kepolisian yang berwenang.
Iptu Dearma menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk melacak dan membawa tersangka ke hadapan hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini tim kami terus bergerak melakukan pengejaran guna membawa Indra Ashari alias Andra ke hadapan proses hukum. Kerja sama dari publik sangat berarti dalam pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
Polrestabes Medan berharap dukungan masyarakat dapat membantu mempercepat proses pencarian sehingga kasus tersebut dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)
Editor : Pahotan M Hutagalung












