DaerahHukumSumut

Team Cobra Polres Binjai Ringkus Pencuri Besi Tower Telekomunikasi, Pelaku Ditangkap di Payaroba

×

Team Cobra Polres Binjai Ringkus Pencuri Besi Tower Telekomunikasi, Pelaku Ditangkap di Payaroba

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pencurian besi tower telekomunikasi berinisial MI (24) saat diamankan oleh personel Team Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Binjai Barat. Pelaku ditangkap di Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, setelah polisi melakukan penyelidikan melalui analisis CCTV, digital forensik, dan informasi dari masyarakat. (Foto: Humas Polres Binjai/NusantaraTop.co)

BINJAI, NusantaraTop.co – Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi Team Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Binjai Barat yang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian besi tower telekomunikasi di wilayah Kecamatan Binjai Barat.

Kasus ini bermula pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelapor yang merupakan karyawan perawatan tower milik PT Bach Multi Global (BMG) di Jalan Let Umar Baki, Lingkungan IV, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, melakukan pengecekan rutin terhadap kondisi tower.

Saat melakukan pemeriksaan, pelapor mendapati sejumlah besi penyangga atau bracing tower telah hilang. Menyadari adanya dugaan pencurian, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Binjai Barat melakukan serangkaian penyelidikan menggunakan metode scientific investigation. Polisi memadukan analisis rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat.

Berkat hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus pelaku berinisial MI (24).

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.

“Pelaku MI (24) berhasil diamankan dan dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477,” ujar AKP Hizkia Siagian.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan kasus melalui informasi yang diberikan kepada kepolisian.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Binjai.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat maupun lokasi penadahan barang hasil curian.

Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Binjai dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegas AKBP Mirzal Maulana.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Binjai dalam memberantas tindak kriminalitas serta menjaga keamanan di wilayah hukumnya.(red)

Laporan : Dara Mustika

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights