MEDAN, NusantaraTop.co – Seorang warga Helvetia Timur, Kota Medan, mengaku kecewa dan merasa dirugikan akibat keberadaan tiang dan kabel listrik PLN yang melintas di atas lahan miliknya di kawasan Jalan Persatuan, Kelurahan Helvetia Timur. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses pembangunan yang sedang dilakukan di lokasi tersebut.
Pemilik lahan, Daniel Heri, mengatakan dirinya telah berulang kali mengajukan permohonan kepada pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Helvetia agar tiang dan kabel yang melintas di area bangunannya dapat segera dipindahkan.
Menurut Daniel, keberadaan jaringan listrik tersebut membuat rencana pembangunan di atas tanah kosong miliknya menjadi terkendala. Hal itu sudah dilaporkan ke pihal PLN sejak tanggal 9 Juli 2026
“Saya sudah beberapa kali mengajukan permohonan ke PLN ULP Helvetia agar tiang dan kabel yang melintas di lokasi bangunan ini segera digeser. Karena selama ini pembangunan menjadi terhambat,” ujar Daniel kepada NusantaraTop.co, Jumat (19/6/2026).
Daniel mengaku juga telah menyampaikan keluhannya secara langsung ke pihak PLN. Namun jawaban yang diterimanya dinilai tidak memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi.
“Jawaban pihak PLN yang saya terima justru mempertanyakan dari mana biaya pemindahannya. Saya merasa keberatan jika seluruh biaya harus dibebankan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menilai pemindahan fasilitas kelistrikan yang menghambat pemanfaatan lahan warga seharusnya dapat dicarikan solusi yang tidak memberatkan masyarakat.
Baca Juga : CYEA Apresiasi Susunan Direksi Baru PLN, Dinilai Perkuat Transformasi dan Ketahanan Energi Nasional
“Masa jawabannya biaya penggeseran dibebankan kepada masyarakat. Itu yang membuat saya merasa kecewa,” sambungnya.
Daniel menjelaskan, pada Rabu (17/6/2026) dirinya kembali mendatangi kantor PLN ULP Helvetia di Jalan Kemuning Raya, Kecamatan Medan Helvetia, untuk meminta kejelasan terkait pengajuan tersebut.
Saat itu, kata dia, dirinya diterima dengan baik oleh petugas keamanan. Namun karena petugas yang berwenang sedang memiliki kesibukan lain, ia diarahkan untuk membuat laporan melalui aplikasi layanan PLN.
“Saya diminta melapor melalui aplikasi PLN dan diinformasikan bahwa laporan akan diproses dalam waktu sekitar dua jam,” ujarnya.
Setelah melakukan pelaporan, Daniel mengaku sempat memantau perkembangan laporan melalui aplikasi dan melihat status pengaduannya sedang dalam proses pengerjaan.
Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindak lanjut nyata di lapangan.
“Besoknya saya pantau di aplikasi tertulis sedang dalam proses pengerjaan, tetapi faktanya di lapangan tidak ada tindak lanjut yang saya lihat,” ungkapnya.
Akibat belum adanya penyelesaian, Daniel mengaku mengalami kerugian karena pekerjaan pembangunan yang telah direncanakan menjadi tertunda.
Menurutnya, keberadaan tiang dan kabel listrik yang melintas di atas lahannya membuat aktivitas pembangunan tidak dapat dilakukan secara maksimal.
Sementara itu, saat dikonfirmasi NusantaraTop.co melalui pesan WhatsApp terkait keluhan warga tersebut, pihak PLN memberikan tanggapan singkat.
Dalam pesan yang dikirimkan redaksi, PLN dimintai penjelasan mengenai tindak lanjut atas pengajuan pemindahan tiang dan kabel yang telah disampaikan warga sejak beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, pihak PLN melalui nomor WhatsApp yang dihubungi redaksi menjawab:
“Silahkan ke kantor pak pada hari Senin untuk lebih jelasnya. Agar tidak terjadi kesalahpahaman.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak PLN terkait status permohonan pemindahan tiang dan kabel listrik yang dikeluhkan warga tersebut. (Red/Tim NusantaraTop.co)
Editor : Pahotan M Hutagalung












