Jakarta, NusantaraTop.co – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Richard Arief Muljadi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian mencapai Rp7 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung RI, Senin (22/6/2026), Richard yang lahir di Singapura dan berdomisili di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengatakan berkas perkara Richard telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun selama proses persidangan berlangsung, terdakwa tidak pernah menghadiri sidang sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
“Selanjutnya, terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti,” ujar Anang.
Ditangkap Sepulang dari Singapura
Penangkapan Richard dilakukan oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Ia diamankan sesaat setelah tiba di Indonesia dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Baru kembali dari Singapura, buronan kasus penipuan bisnis batu bara Richard Muljadi diamankan Tim SIRI Kejaksaan,” demikian keterangan dalam siaran resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI.
Menurut Kejaksaan, proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari yang bersangkutan.
“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Anang.
Dengan ditangkapnya Richard Arief Muljadi, proses hukum terhadap terdakwa kini dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku setelah sebelumnya sempat terhambat karena ketidakhadirannya dalam persidangan.
(Editor: Pahotan M. Hutagalung)












