HukumNasional

Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini

×

Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Perkara dua tersangka Roy dan dr. Tifa pada kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tangkapan layar Thumnail YouTube tvOneNews (ist)

Jakarta, NusantaraTop.co – Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan dr Tifa, akan memasuki tahap II pada Senin (22/6/2026).

Dalam proses tersebut, penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan kedua tersangka telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu malam (21/6/2026) sebagai persiapan pelimpahan tahap II.

“Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi kepada wartawan.

Menurutnya, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati terkait pemindahan kedua tersangka sebelum proses pelimpahan dilakukan.

“Selanjutnya besok (hari ini) pukul 09.00 WIB akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jakarta Selatan untuk tahap II,” katanya.

Berkas Perkara Sudah P-21

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan sebagai bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Ia menegaskan alat bukti dalam perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan hukum.

Menurut Budi, seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Baca Juga : Roy Suryo dan Tifa Dijemput Penyidik Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Sebut Klien Kooperatif

Pastikan Kehadiran Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, juga membenarkan pengamanan terhadap kedua tersangka.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa berjalan lancar.

“Pengamanan terhadap para tersangka yaitu Saudara RS dan Saudari TF merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” jelasnya.

Selain memastikan keberadaan tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan keduanya dapat mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kemudian penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iman.

Hak Tersangka Dijamin

Dalam proses pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum juga akan melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh hak dan kewajiban tersangka tetap dijamin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku,” tegas Iman.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan perkara selalu mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta standar operasional prosedur penyidikan.

Iman juga mengingatkan bahwa pihak tersangka, keluarga maupun kuasa hukum memiliki hak untuk mengajukan praperadilan apabila menilai terdapat hal-hal yang perlu diuji dalam proses hukum yang berjalan.

“Mekanisme praperadilan merupakan ruang kontrol dan pengujian yang telah diatur dalam KUHAP,” pungkasnya.(red)

Sumber : Detikcom
Editor    : Pahotan M. Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights