Medan, NusantaraTop.co – Aliansi Kajian dan Advokasi Mahasiswa Sumatera Utara (AKAM-SU) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (26/6/2026), untuk mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera mengambil langkah nyata terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal atau galian C di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari upaya AKAM-SU setelah sebelumnya menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polres Asahan pada 8 Mei 2026. Menurut AKAM-SU, hingga aksi berlangsung belum ada kepastian mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.
Selain menyampaikan pengaduan kepada Polda Sumatera Utara, massa aksi juga mendatangi Kantor Gubernur Sumut dengan harapan pemerintah provinsi dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangannya terkait dugaan aktivitas pertambangan yang disebut tidak memiliki izin.
Dalam aksi tersebut, perwakilan AKAM-SU diterima oleh Koordinator Bidang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, Aziz Batubara.
Dalam dialog bersama massa aksi, Aziz Batubara menyampaikan bahwa berdasarkan data perizinan yang dimiliki pemerintah, lokasi yang dipersoalkan tidak memiliki izin. Ia juga menyebut pemerintah akan segera melakukan survei lapangan dan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Pernyataan tersebut disambut positif oleh AKAM-SU yang menilai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah merespons aspirasi masyarakat secara terbuka.
Meski demikian, AKAM-SU menegaskan bahwa komitmen tersebut harus diwujudkan melalui langkah konkret, mulai dari pelaksanaan survei lapangan, penyampaian hasil secara terbuka kepada publik, hingga penghentian aktivitas apabila terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
AKAM-SU juga kembali menyoroti belum adanya kepastian tindak lanjut terhadap Pengaduan Masyarakat yang telah disampaikan kepada Polres Asahan sejak 8 Mei 2026.
Ketua Umum AKAM-SU, Hasri Muda Harahap, mengatakan organisasinya akan terus mengawal komitmen pemerintah serta proses penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami datang bukan untuk mencari sensasi ataupun menciptakan kegaduhan. Kami hadir untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika Pemerintah Provinsi telah menyatakan akan turun ke lapangan, maka kami akan mengawal komitmen tersebut sampai benar-benar terlaksana. Kami juga berharap seluruh aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup,” tegas Hasri.
Ia menambahkan, AKAM-SU akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Apabila dalam waktu yang dinilai wajar belum terdapat tindak lanjut yang nyata, organisasi akan kembali menempuh langkah-langkah konstitusional sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Sumatera Utara.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum dan tindakan nyata. Lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan oleh aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan serta keadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Asahan terkait perkembangan penanganan laporan masyarakat yang disampaikan AKAM-SU pada 8 Mei 2026.(red)
Laporan : Jonathan Panggabean
Editor : Pahotan M Hutagalung












