DaerahHukumSumut

Sebulan Kasus Jaka Jannes Malau Berlalu, Keluarga Gelar Tabur Bunga dan Desak Pengusutan Transparan

×

Sebulan Kasus Jaka Jannes Malau Berlalu, Keluarga Gelar Tabur Bunga dan Desak Pengusutan Transparan

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar rekaman video yang memperlihatkan suasana di lokasi dugaan pengeroyokan terhadap Jaka Jannes Malau di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Pematangsiantar. Rekaman video tersebut menjadi salah satu informasi yang diharapkan dapat membantu mengungkap kronologi kasus yang masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian. (Foto: Tangkapan Layar Video/Istimewa)

Pematangsiantar, NusantaraTop.co – Tepat sebulan setelah meninggalnya Jaka Jannes Malau (24), keluarga bersama tim kuasa hukum dan sejumlah warga menggelar doa serta tabur bunga di lokasi dugaan pengeroyokan yang menewaskan korban, yakni di kawasan Taman Bunga, tepat di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Sabtu (27/6/2026) pagi.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum sekaligus menyuarakan harapan agar kasus yang terjadi pada 28 Mei 2026 itu diungkap secara transparan.

Momen tabur bunga itu turut diunggah salah seorang warga Pematangsiantar, Samsudin Harahap, melalui akun media sosialnya. Dalam unggahannya, ia menyatakan dukungannya terhadap upaya tim kuasa hukum keluarga korban untuk mengungkap secara tuntas peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Jaka Jannes Malau.

Ia berharap aparat kepolisian bekerja secara profesional sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut hadir tim kuasa hukum keluarga korban, yakni Gokma Sagala, Rudi Malau, Chandra Malau, Mindo Nainggolan, dan Juan Butar-Butar.

Kuasa Hukum Kumpulkan Bukti Tambahan

Kuasa hukum keluarga korban, Gokma Sagala, SH., MH., mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan berbagai bukti dan menyusun resume perkara yang nantinya akan disampaikan kepada penyidik sebagai bahan pendalaman kasus.

Menurutnya, berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

“Kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan menyusun resume kasus yang akan kami serahkan kepada penyidik sebagai dasar untuk mengungkap jalan peristiwa ini sejak awal terjadinya peristiwa yang menimpa almarhum Jaka Jannes Malau,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).

Gokma mengaku hingga saat ini pihak keluarga hanya mengetahui adanya enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, menurutnya, kuasa hukum belum memperoleh penjelasan resmi dari penyidik Polres Pematangsiantar mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ia menegaskan, apabila penanganan perkara dinilai tidak transparan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Utara, Mabes Polri, hingga Komisi III DPR RI agar mendapat perhatian lebih lanjut.

Keluarga Minta Polda Sumut Ambil Alih Penanganan

Terpisah, kakak kandung korban, Sari Agustina Malau, berharap Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan perkara yang menewaskan adiknya.

Menurutnya, hingga kini keluarga belum memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk akses terhadap rekaman CCTV yang diyakini dapat membantu mengungkap kronologi kejadian.

Ia juga mempertanyakan belum adanya koordinasi antara penyidik dengan pihak keluarga maupun tim kuasa hukum dalam proses pengungkapan perkara.

“Kami hanya menginginkan perkara ini diungkap secara terang benderang dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sari menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang dinilai transparan, keluarga bersama kuasa hukum berencana melaporkan penanganan perkara tersebut ke Mabes Polri.

Dugaan di Media Sosial Masih Menunggu Pembuktian

Sementara itu, di media sosial beredar berbagai komentar yang menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

Namun hingga saat ini, informasi yang beredar tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih menunggu hasil penyidikan resmi dari aparat penegak hukum.

Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang berkembang maupun perkembangan terbaru proses penyidikan kasus meninggalnya Jaka Jannes Malau.

NusantaraTop.co tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam berbagai dugaan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red/tribunmedan)

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights