HukumNasional

Taufik Hidayat Resmi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Penganiayaan dan Penyekapan Kekasih Selama Tiga Tahun

×

Taufik Hidayat Resmi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Penganiayaan dan Penyekapan Kekasih Selama Tiga Tahun

Sebarkan artikel ini
Taufik Hidayat (Foto: Istimewa)

Bandung, NusantaraTop.co – Polisi mengungkap motif di balik aksi keji yang dilakukan Taufik Hidayat (30), pria yang menganiaya sekaligus menyekap kekasihnya berinisial YTR (29) selama sekitar tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan serangkaian penganiayaan terhadap korban karena dipicu rasa cemburu yang berlebihan serta emosi akibat persoalan pekerjaan.

Kapolda Jawa Barat, Ruddi Setiawan, mengatakan Taufik yang bekerja sebagai penagih utang (debt collector) kerap melampiaskan kemarahannya kepada korban ketika menghadapi kesulitan saat bekerja.

“Korban memberikan keterangan bahwa pelaku memiliki rasa cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan. Pekerjaannya adalah debt collector, jika mengalami kesulitan atau hambatan dalam pekerjaan, kemudian terjadi cekcok,” ujar Ruddi Setiawan, dikutip Sabtu (27/6/2026).

Selain memeriksa korban, penyidik juga meminta keterangan dari orang tua tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap bahwa Taufik memiliki sifat temperamental bahkan disebut kerap melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya sendiri.

“Kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak mendapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul,” ungkap Kapolda.

Ia menambahkan, pelaku dikenal memiliki perilaku emosional dan mudah marah.

Ditangkap Setelah Masuk DPO

Taufik Hidayat berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Rabu, 23 Juni 2026, di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung. Sebelumnya, pelaku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR terungkap ke publik.

Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena korban diduga mengalami penyiksaan berkepanjangan selama bertahun-tahun hingga mengalami luka berat.

Kondisi Korban Mulai Membaik

Sementara itu, kondisi YTR dilaporkan terus menunjukkan perkembangan positif selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin.

Korban yang sebelumnya mengalami kondisi kritis kini mulai dapat berkomunikasi, makan secara mandiri, hingga mampu duduk sendiri. Meski demikian, korban masih menjalani perawatan lanjutan akibat luka berat yang dideritanya.

Resmi Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Tersangka dikenakan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 451 tentang penyanderaan yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku selama korban berada dalam penyekapan selama bertahun-tahun.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights