DaerahHukumSumut

Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi, Selidiki Dugaan Korupsi Dana BLUD Rp23,8 Miliar

×

Kejari Medan Geledah RSUD Pirngadi, Selidiki Dugaan Korupsi Dana BLUD Rp23,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Medan mengeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Jalan Prof. H.M Yamin Kelurahan Perintis, Kota Medan, Selasa (30/6/2026). (Foto : Istimewa)

Medan, NusantaraTop.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Pirngadi Medan di Jalan Prof. H.M. Yamin, Kelurahan Perintis, Kota Medan, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Belanja Barang dan Jasa yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai Rp23,8 miliar.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan pada Selasa (30/6/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan penggeledahan bertujuan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BLUD serta piutang yang belum diselesaikan.

“Dilakukan penggeledahan untuk mengambil sejumlah dokumen atas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana BLUD, serta adanya piutang yang belum dibayarkan,” ujar Valentino, Rabu (1/7/2026).

Menurut Valentino, proses penggeledahan berlangsung sekitar satu jam. Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang akan menjadi bahan pendalaman dalam proses penyidikan.

“Kurang lebih satu jam, dan sudah ada dokumen yang dibawa. Setelah ini akan dilakukan pendalaman terhadap dokumen serta pemeriksaan saksi lanjutan,” katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai pagu anggaran BLUD yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp23.813.175.108.

Rinciannya meliputi belanja obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp10.800.000.000, serta utang senilai Rp13.013.175.108.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik pembayaran utang pada satu tahun anggaran menggunakan anggaran tahun berikutnya. Dari hasil pendalaman sementara, sebagian utang tersebut hingga kini diduga belum seluruhnya dilunasi.

Selain itu, tim penyidik telah menyita berbagai dokumen administrasi dan transaksi keuangan guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Terhadap berbagai dokumen administrasi maupun transaksi keuangan juga sudah disita guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara,” tutup Valentino.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung dan Kejari Medan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights