HukumNasional

Terungkap di Persidangan, Brigadir Rizka Gunakan Cobek dan Panci untuk Habisi Suami

×

Terungkap di Persidangan, Brigadir Rizka Gunakan Cobek dan Panci untuk Habisi Suami

Sebarkan artikel ini
Kolase potret keharmonisan Briptu Rizka dan Brigadir Esco sebelum tragedi pembunuhan. Foto diambil dari TikTok Briptu Rizka Sintiyani (TikTok @rizkasintiya)

Mataram, NusantaraTop.co – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Rizka Sintiani sebelum pengadilan menjatuhkan vonis pidana atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan suaminya, Brigadir Esco Fasca Relly.

Brigadir Rizka dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri sekaligus terbukti melakukan tindak pidana KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Mohamad Kholid, mengatakan keputusan PTDH telah dilaksanakan pada 4 Maret 2026, beberapa bulan sebelum putusan pidana dibacakan.

“Sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat, 4 Maret 2026 di sini di Polda NTB,” ujar Kholid, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, Rizka terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 13 huruf h dan huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Mantan anggota Polwan Polres Lombok Barat tersebut juga terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap suaminya hingga meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 14 tahun penjara.

Kolase potret keharmonisan Briptu Rizka dan Brigadir Esco sebelum tragedi pembunuhan. Foto diambil dari TikTok Briptu Rizka Sintiyani (TikTok @rizkasintiya)

Hakim: Pembunuhan Bukan Kemarahan Sesaat

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga mengungkap bahwa pembunuhan terhadap Brigadir Esco dilakukan menggunakan benda tumpul, yakni cobek dan panci.

Hasil pemeriksaan forensik menemukan sejumlah luka akibat benturan benda tumpul pada tubuh korban.

Majelis hakim juga menilai tindakan terdakwa bukan dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap terdapat sembilan kalimat ancaman kepada korban sebelum kejadian yang menunjukkan niat jahat yang sudah terbentuk sebelumnya,” kata Putu Suyoga.

Hakim turut menyoroti adanya luka pertahanan pada tubuh korban yang menunjukkan Brigadir Esco sempat berusaha melindungi diri dari serangan.

Bahkan, berdasarkan pola luka yang ditemukan, majelis hakim meyakini penganiayaan tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja.

“Berdasarkan pola luka tersebut, majelis hakim meyakini bahwa penganiayaan terhadap Esco tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan lebih dari satu pelaku,” ungkap hakim dalam pertimbangannya.

Dipicu Masalah Utang Rp70 Juta

Dalam persidangan juga terungkap persoalan ekonomi yang menjadi latar belakang konflik rumah tangga pasangan tersebut.

Brigadir Esco diketahui memiliki utang sekitar Rp70 juta kepada sejumlah pihak, termasuk warung di depan Polsek Sekotong, tempat korban bertugas.

Utang tersebut jatuh tempo pada 20 Agustus 2025, beberapa hari sebelum jasad korban ditemukan.

Hakim menyebut tekanan ekonomi semakin meningkat ketika korban meminta surat kendaraan milik Rizka untuk dijadikan jaminan utang. Namun, permintaan itu ditolak terdakwa.

Selain itu, Rizka juga mengeluhkan uang remunerasinya tidak ditransfer oleh korban.

Majelis hakim menilai seluruh rangkaian fakta tersebut memperkuat adanya motif dan niat yang telah terbentuk sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Dengan putusan etik berupa PTDH dan vonis pidana 10 tahun penjara, Brigadir Rizka resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri sekaligus harus menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights