Jakarta, NusantaraTop.co – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar operasi penggeledahan besar-besaran dalam pengembangan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni kasus pengadaan batu bara untuk PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Dalam operasi yang berlangsung di 12 lokasi di Jakarta dan Bogor, penyidik menyita uang tunai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang asing, emas batangan seberat 74 kilogram, serta sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Brankas Rahasia Berisi Tujuh Koper
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan penyidik menemukan sebuah brankas besar dalam kondisi terkunci di rumah mewah kawasan Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor.
Setelah berhasil dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan, uang tunai dalam mata uang asing, dan rupiah.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 USD, kemudian 14.083.800 SGD, kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ujar Totok kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Rp60 Miliar Ditemukan di Kafe de’Clan
Di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan brankas tersembunyi di balik etalase yang berisi uang tunai dalam jumlah besar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan uang yang diamankan mencapai sekitar Rp60 miliar, terdiri dari:
- 3.130.000 Dolar Singapura
- 889.965 Dolar Amerika Serikat
- Rp259.159.000
Selain itu, penyidik membawa tiga orang dari lokasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sementara di Koin Money Changer, polisi menyita 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Usut Tiga Kasus Besar
Menurut Totok, penggeledahan merupakan bagian dari investigasi gabungan untuk mengusut tiga perkara besar, yaitu:
- Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU periode 2018–2026 yang diduga berkaitan dengan gangguan pasokan listrik (blackout) di Sumatera.
- Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI (Persero) dan Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025.
- Dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.
Polri menduga ketiga perkara tersebut memiliki keterkaitan melalui aliran dana suap, gratifikasi, serta praktik pencucian uang.
Polda Metro Jaya Dijaga Ketat
Sehari setelah penggeledahan, suasana di Mapolda Metro Jaya tampak berbeda.
Sejumlah kendaraan taktis dan personel bersenjata melakukan penjagaan di pintu masuk Mapolda Metro Jaya. Pelayanan kepada masyarakat sempat ditutup sementara pada Kamis pagi sebelum kembali dibuka sekitar pukul 08.20 WIB.
Beredar pula informasi mengenai kedatangan sejumlah pria berseragam TNI ke Mapolda Metro Jaya pada dini hari menggunakan beberapa kendaraan.
Namun, Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membantah kabar tersebut.
“Tidak benar. Waspadai narasi-narasi provokasi. Tidak benar ada yang datang,” tegas Nas.

TNI Benarkan Pengamanan Rumah Jampidsus
Muhammad Nas membenarkan bahwa personel TNI melakukan pengamanan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Menurutnya, pengamanan dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
“Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan tidak berkaitan dengan proses penggeledahan yang dilakukan Polri,” ujarnya.
IPW Soroti Penggeledahan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai operasi gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menarik perhatian karena diduga berkaitan dengan jaringan korupsi, mafia perkara, dan tindak pidana pencucian uang.
IPW menilai penggeledahan di Kafe de’Clan Signature patut didalami karena diduga memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang disebut dalam berbagai perkara yang sedang diusut aparat penegak hukum.
Namun hingga kini, penyidik Polri belum menetapkan keterkaitan hukum antara lokasi yang digeledah dengan pihak tertentu. Proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tiga perkara dugaan korupsi tersebut.(red)












